Kemenhub Tunggu Hasil KNKT Usut Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
Historic Moment – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu laporan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian RI terkait penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan belum menemukan penyebab pasti kejadian tersebut.
Deteksi Awal dan Kondisi Kendaraan
Kecelakaan terjadi pada Rabu (6/5) lalu, yang melibatkan bus ALS bernomor BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB. Aan Suhanan melakukan inspeksi langsung di lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan dan keterangan dari saksi mata. Ia juga menegaskan bahwa kecelakaan ini merupakan Historic Moment dalam sejarah transportasi darat Indonesia karena jumlah korban yang cukup besar.
Bus ALS yang terlibat ditemukan tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020, meskipun data BLUe-nya masih valid hingga 11 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan kelengkapan izin menjadi fokus utama dalam upaya menemukan penyebab kecelakaan. “Ini adalah Historic Moment yang mengingatkan kita pentingnya kepatuhan dalam pengoperasian kendaraan,” lanjut Aan.
Temuan Pelanggaran dalam Penyelidikan
Proses investigasi oleh KNKT dan Polri mengungkap indikasi pelanggaran signifikan terhadap aturan transportasi darat. Selain izin yang sudah berakhir, bus ALS diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, seperti pemalsuan dokumen serta kelalaian dalam operasional kendaraan. Aan Suhanan menambahkan bahwa pelanggaran ini berpotensi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
Operator bus bisa dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional hingga 12 bulan atau bahkan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum. “Kami akan mengusut lebih lanjut apakah ada kelalaian dalam pengawasan oleh pihak terkait,” jelas Aan. Dalam Historic Moment ini, Kemenhub juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak berwenang dalam mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan.
Kunjungan ke Korban dan Identifikasi Jenazah
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Aan Suhanan bersama jajaran Kepolisian dan PT Jasa Raharja melakukan kunjungan ke korban yang dirawat di RSUD Rupit Muratara. Selama perjalanan, bus ALS yang berangkat dari Terminal Tipe A Batay, Lahat, membawa 10 penumpang, tetapi jumlahnya bertambah menjadi 18 saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB.
Dalam proses identifikasi korban, Tim DVI Pusdokkes Polri mengandalkan sampel DNA dari tulang yang masih terawet. “Kita mengambil tulang yang merah agar DNA bisa terdeteksi. Tulang yang sudah menjadi arang tidak lagi berguna,” kata Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI. Sampel DNA dianalisis selama lima hari untuk memastikan identifikasi 17 jenazah yang ditemukan di lokasi kecelakaan.
Langkah-Langkah untuk Meminimalisir Risiko Serupa
Kemenhub telah menetapkan beberapa langkah antisipatif untuk menghindari Historic Moment serupa di masa depan. Selain pemeriksaan terhadap izin operator, pihaknya juga mengupayakan pelatihan kembali untuk pengemudi dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan. “Kami ingin memastikan setiap unit transportasi memenuhi standar keselamatan sebelum dioperasikan,” kata Aan Suhanan.
Hasil investigasi KNKT diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat, dan Kemenhub bersiap menerima laporan tersebut untuk menentukan langkah pencegahan lebih lanjut. “Ini bukan hanya Historic Moment bagi korban, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang terus memantau keadaan jalan raya,” tutur Aan. Kejadian ini menimbulkan perhatian khusus terhadap keamanan transportasi darat di Indonesia.
