Perkawinan Anak: Urgensi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak Beritaturah.com – KPAI – Berdasarkan data terbaru dari United Nations
Perkawinan Anak: Urgensi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak
Beritaturah.com – KPAI – Berdasarkan data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menduduki posisi keempat dunia terkait kasus perkawinan anak dengan jumlah mencapai 25,53 juta kasus. Provinsi dengan tingkat prevalensi tertinggi tercatat di Sulawesi Barat sebesar 34,2 persen, disusul Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), serta Sulawesi Tengah (31,91 persen) menurut pemetaan KPAI.
Komitmen KPAI dalam Mengatasi Masalah Perkawinan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menekankan perlunya langkah nyata yang melibatkan berbagai sektor guna memberantas praktik perkawinan anak. Dian Sasmita, anggota KPAI, menyampaikan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli. Acara tersebut mengangkat tema “Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
“Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Dian Sasmita.
Menurutnya, penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama mengingat praktik ini berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak.
Landasan Hukum dan Dampak Sosial Perkawinan Anak
Veryanto Sitohang, Direktur Aliansi Sumut Bersatu sekaligus mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan, menegaskan bahwa perkawinan anak termasuk bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.
“Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” kata Veryanto.
Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengatur sanksi bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Veryanto menambahkan bahwa perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait KPAI
- Pemprov NTB bentuk Satgas bersama anti kekerasan lembaga pendidikan
- Main Agenda: Kemenperin perkuat kerja sama manufaktur RI dengan Belarus
- Anggota DPR: Kasus persekusi anak Jakpus bukan kenakalan remaja biasa
- KPAI: Bidan Sleman pindah lokasi daycare dan buka tutup tempat praktik
Frequently Asked Questions
Apa itu KPAI?
KPAI adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa KPAI penting?
KPAI penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan KPAI ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

