DPR Menegaskan UU PIHU Bukan Alat Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
Beritaturah.com – Jakarta mengukuhkan posisi bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bermaksud menjatuhkan sanksi pidana kepada jamaah yang menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menguraikan hal tersebut saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa.
Menurut Abdullah, Pasal 115 secara spesifik menargetkan entitas yang beroperasi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa memiliki izin resmi. Ia menambahkan bahwa secara a contrario, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jamaah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah mereka.
“Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” kata Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.
Abdullah lebih lanjut menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal. Selain itu, pasal tersebut juga memastikan adanya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Dalam penjelasannya, Abdullah menegaskan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan berbagai pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (4), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2). Ia menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan ini justru merefleksikan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang menjalankan ibadah sesuai amanat konstitusi.
“Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.
Pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU juga menjadi poin penting. Menurut Abdullah, hal ini memperkuat jaminan kebebasan beribadah dan merupakan respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Ia menambahkan bahwa Pasal 112 dan Pasal 115 UU PIHU dirancang untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal serta menciptakan kepastian hukum.
Pertanyaan Hakim Konstitusi
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Enny juga meminta klarifikasi mengenai perubahan istilah “perseorangan” menjadi “mandiri”, termasuk penjelasan tentang penyedia layanan sebagai salah satu persyaratan umrah mandiri.
“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan makna frasa “bertindak sebagai PPIU” dalam persidangan berikutnya. Ia menekankan pentingnya elaborasi lebih lanjut mengenai definisi tersebut.
“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” kata Asrul.
Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

