Hukum

Komisi III DPR apresiasi Polres Tangsel gagalkan peredaran 46 juta obat ilegal

Foto : Emily Miller - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Komisi III DPR Apresiasi Polres Tangsel Gagalkan 46 Juta Obat Ilegal
  2. Related Reading

Komisi III DPR Apresiasi Polres Tangsel Gagalkan 46 Juta Obat Ilegal

Operasi Besar Pemusnahan Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

Beritaturah.com – Komisi III DPR apresiasi Polres Tangerang Selatan atas keberhasilan operasi besar-besaran yang berhasil menggagalkan peredaran 46 juta butir obat ilegal. Kegiatan pemusnahan massal ini dilaksanakan di Jakarta Timur dan melibatkan berbagai instansi kepolisian setempat. Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka fantastis senilai Rp230 miliar. Obat-obatan tersebut merupakan golongan keras daftar G yang beredar tanpa izin edar yang sah.

“Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono dalam keterangan resminya.

Operasi penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap keberadaan truk boks tertentu di wilayah Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pembuntutan intensif, ditemukan 78 karton berisi obat keras daftar G tanpa izin edar yang valid. Proses penyelidikan yang mendalam kemudian menghasilkan penemuan tambahan sebanyak 838 karton berisi obat-obatan sejenis yang disimpan di sebuah gudang milik pelaku. Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ribuan karton.

Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka berinisial H yang saat ini masih dalam status DPO. Tersangka tersebut berperan sebagai mandor yang memerintahkan distribusi obat-obatan ilegal tersebut ke berbagai lokasi di wilayah Banten dan sekitarnya. Proses penangkapan dilakukan dengan koordinasi intensif antara Polres Tangsel dan Polsek Serpong.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya

Moh. Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polres Tangerang Selatan. Ia menilai keberhasilan ini sebagai salah satu pencapaian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang semakin meningkat. Sebagai legislator yang mewakili masyarakat Banten III, Rano menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian utamanya.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” kata Rano dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Rabu.

Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Rano juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Di tengah berbagai pemberitaan yang berkembang, Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses secara pidana dalam perkara tersebut.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Terkait dengan tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara yang dihadapi tersangka adalah paling lama 12 tahun. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa jumlah obat ilegal yang berhasil dimusnahkan? Total 46 juta butir obat keras daftar G berhasil dimusnahkan dalam operasi ini.

Siapa tersangka dalam kasus ini? Tersangka berinisial H yang berperan sebagai mandor distribusi obat-obatan ilegal dan masih dalam status DPO.

Berapa nilai estimasi obat-obatan yang dimusnahkan? Nilai estimasi total obat-obatan yang dimusnahkan mencapai Rp230 miliar.

Apa ancaman hukuman bagi tersangka? Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Apakah Kasat Resnarkoba Polres Tangsel terlibat dalam kasus ini? Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses secara pidana dalam perkara tersebut.

Leave a Comment