Polisi ungkap penangkapan ratusan ikan Napoleon di Kepulauan Seribu
Polisi ungkap penangkapan ratusan ikan Napoleon – Dalam upaya menegakkan hukum lingkungan laut, Polisi berhasil mengungkap kasus penangkapan ratusan ikan Napoleon yang dilakukan secara ilegal di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Jakarta. Operasi ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) yang menemukan sebanyak 180 ekor ikan tersebut dalam keramba di koordinat 5°44’39.2”S – 106°36’25.1”E. Penangkapan ini menjadi sorotan karena ikan Napoleon dikenal sebagai spesies yang dilindungi, sehingga aktivitas perikanan ilegal ini mengancam kelestarian populasi dan ekosistem laut.
Penyelidikan dan bukti yang ditemukan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penangkapan ikan dilindungi tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, Ditpolairud melakukan penyelidikan dan menemukan bukti penangkapan serta pengangkutan ratusan ikan Napoleon secara tidak sah. “Dari hasil penyelidikan, menemukan sebanyak 180 ekor ikan Napoleon di sebuah keramba pada koordinat 5°44’39.2”S – 106°36’25.1”E di wilayah perairan Pulau Panggang,” kata Wadirpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Keramba yang ditemukan menjadi bukti kuat bahwa pelaku mengadakan operasi penangkapan ikan secara masif. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan bahwa pengangkutan ikan Napoleon harus dilengkapi dengan izin sesuai aturan. “Ikan Napoleon diakui sebagai satwa laut yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Kepmen-KP/2013,” imbuhnya. Pemanfaatan spesies ini tanpa izin bisa merusak keseimbangan ekosistem, terutama karena ikan ini memiliki peran penting sebagai predator di perairan.
Penyebab dan motif penyelundupan ikan
Tersangka berinisial SH, yang diketahui telah melakukan penangkapan dan penjualan ikan Napoleon sejak 2023, mengakui bahwa hasil tangkapan diperjualbelikan di dalam negeri. Menurut Bungin, aktivitas ini belum mencapai wilayah luar negeri, tetapi menimbulkan risiko penyebaran penyelundupan ke tingkat yang lebih luas. “Kepada saudara SH dan berdasarkan hasil penyelidikan kegiatan penjualannya dilakukan didalam wilayah republik indonesia, Jadi belum ada terkait pengiriman sampai ke luar negeri,” ujarnya. SH juga mengakui bahwa ikan Napoleon dipasarkan sebagai produk unggulan, meski tidak memiliki izin resmi.
Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang terjadi di Kepulauan Seribu. Wilayah ini merupakan kawasan konservasi yang berisi keanekaragaman hayati laut, termasuk spesies langka seperti ikan Napoleon. Aktivitas perikanan ilegal ini menunjukkan kurangnya pengawasan di wilayah perairan yang dianggap rawan karena jauh dari titik pantai utama. Menurut data Dinas Pertanian dan Perikanan, ikan Napoleon memiliki daya tarik tinggi karena tekstur daging yang lembut dan nilai ekonomi yang tinggi, sehingga memicu pencarian ekstra.
Langkah penegakan hukum dan denda
Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau Pasal 27 butir ke-26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara menanti pelaku. “Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas setiap aktivitas perikanan ilegal yang berpotensi merusak sumber daya kelautan,” tambah Bungin. Selain SH, tim Ditpolairud juga mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam rantai perdagangan ikan Napoleon.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam. Selain mengungkap praktik penyelundupan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap keramba dan alat-alat penangkapan yang digunakan. “Kami memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi standar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Bungin. Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Ditpolairud untuk memantau aktivitas perikanan di kawasan yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan menangkap ratusan ikan Napoleon, polisi menekankan pentingnya perlindungan spesies langka. Ikan ini memiliki habitat khusus di perairan terumbu karang, yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan. Kepulauan Seribu sendiri merupakan salah satu kawasan yang tergolong rawan karena kepadatan aktivitas wisata dan perikanan. Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati aturan perlindungan ikan Napoleon, yang sejak lama menjadi prioritas lingkungan laut.
