Jaro Tanggungan 12 Badui Saidi Putra Wafat di Usia 75 Tahun, Kanekes Kehilangan Juru Bicara Adat
Beritaturah.com – Pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, kehilangan salah satu pilar terpenting dalam struktur adatnya. Saidi Putra, pria berusia 75 tahun yang memegang posisi strategis sebagai Jaro Tanggungan 12 dalam Lembaga Adat Masyarakat Badui, menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 4 September, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang perawatan RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. Wafatnya tokoh ini meninggalkan kekosongan yang sulit segera digantikan dalam mekanisme komunikasi antara komunitas adat Sunda Wiwitan dan dunia luar.
Peran Strategis Jaro Tanggungan 12 dalam Hierarki Adat Badui
Bagi masyarakat Badui yang bermukim di kawasan pegunungan di bagian utara Kabupaten Lebak, struktur adat bukan sekadar formalitas. Setiap jabatan memiliki fungsi spesifik yang telah diwariskan lintas generasi. Jaro Tanggungan 12 menempati posisi yang secara khusus ditugaskan menjadi penghubung resmi antara warga adat dan pihak-pihak di luar wilayah Kanekes. Artinya, setiap kali pemerintah daerah, lembaga negara, atau masyarakat umum hendak berinteraksi dengan komunitas Badui, jalur komunikasi resmi melewati figur yang menduduki jabatan ini.
Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada urusan administratif. Dalam tradisi Seba — upacara tahunan di mana kepala daerah tingkat kabupaten dan provinsi datang ke wilayah adat untuk meminta restu — Jaro Tanggungan 12-lah yang memimpin jalannya ritual. Saidi Putra selama bertahun-tahun menjadi wajah adat Badui di hadapan bupati dan gubernur Banten, memastikan bahwa setiap prosesi Seba Besar maupun Seba Kecil berlangsung sesuai ketentuan leluhur tanpa penyimpangan.
Momen Wafat dan Prosesi Pemakaman
Berita kepergian Saidi Putra dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, yang sendiri merupakan tokoh masyarakat Badui. Saat dihubungi di Rangkasbitung pada Jumat sore, ia menyampaikan bahwa prosesi pemakaman telah rampung pada hari yang sama.
“Kami sudah memakamkan almarhum Jaro Saidi Putra sore tadi,” ujar Jaro Oom.
Jenazah dikebumikan di Kampung Cicampaka, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak — wilayah yang secara adat menjadi pusat gravitasi spiritual dan sosial masyarakat Badui. Pemilihan lokasi pemakaman di Cicampaka menegaskan bahwa almarhum dikembalikan ke tanah leluhur sesuai ketentuan adat, bukan di pemakaman umum milik pemerintah daerah.
Reaksi Pemerintah Daerah dan Komunitas Adat
Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan duka cita resmi melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP), Anik Sakinah. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah turut berduka atas kepergian tokoh yang selama ini menjadi jembatan antara dua dunia — adat dan birokrasi.
“Semoga amal ibadah beliau dan kebaikan diterima Tuhan Yang Maha Esa,” kata Anik Sakinah.
Di sisi komunitas adat, rasa kehilangan terasa lebih dalam. Jaro Oom, yang sehari-hari bekerja berdampingan dengan Saidi Putra dalam urusan pemerintahan desa adat, mengungkapkan bahwa kepergian ini menciptakan kekosongan figur yang tidak mudah diisi kembali.
“Kami kehilangan figur tokoh masyarakat Badui Saidi Putra sebagai Jaro Tanggungan 12,” kata Jaro Oom.
Ketua Adat Sabaki Sukanta turut menyampaikan belasungkawa dan menyoroti karakter almarhum sebagai pribadi yang mengedepankan nilai persatuan dan kerukunan.
“Beliau tokoh masyarakat Badui yang mencintai persatuan, kedamaian, kerukunan dan keharmonisan,” ujar Sukanta.
Ungkapan duka juga mengalir dari berbagai kalangan warga, awak media, dan komunitas adat lainnya di Kabupaten Lebak yang mengenal Saidi Putra sebagai figur yang konsisten menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan keterbukaan terhadap interaksi dengan dunia modern.
Implikasi bagi Masa Depan Lembaga Adat Badui
Kepergian Jaro Tanggungan 12 bukan sekadar kehilangan satu individu, melainkan menggeser dinamika internal Lembaga Adat Masyarakat Badui. Jabatan penghubung adat-eksternal menuntut figur yang memahami sekaligus bahasa ritual Sunda Wiwitan dan tata kelola pemerintahan modern. Proses pengisian posisi pengganti akan melewati mekanisme musyawarah adat yang tidak memiliki tenggat waktu sebagaimana prosedur birokrasi biasa.
Selama masa transisi tersebut, interaksi antara pemerintah daerah dan komunitas Badui — termasuk persiapan upacara Seba tahunan, koordinasi pembangunan infrastruktur di sekitar Kanekes, serta penanganan isu lingkungan di kawasan pegunungan — akan menghadapi tantangan koordinasi. Masyarakat luas yang selama ini mengenal wajah dan suara Saidi Putra dalam setiap prosesi adat kini harus menunggu figur pengganti yang akan muncul melalui jalur musyawarah leluhur.
Bagi ribuan warga Badui yang hidup dalam sistem nilai Sunda Wiwitan di lereng-lereng Gunung Salak dan Gunung Karang, kepergian Saidi Putra menjadi pengingat bahwa setiap jabatan adat bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang mengikat seluruh komunitas. Tanah Cicampaka kini menyimpan satu lagi penjaga tradisi, sementara Kanekes menatap masa depan dengan satu kursi penghubung yang masih kosong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra?
Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra matter?
Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

