Perpanjangan SIM di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada Minggu
Beritaturah.com – Layanan SIM Keliling tersedia di dua titik di Jakarta bagi warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi pada Minggu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pemegang SIM A dan SIM C yang kartu SIM-nya masih berlaku. Warga disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Mengingat waktu layanan terbatas, pemohon sebaiknya tidak datang terlalu mendekati jam penutupan. Kelengkapan berkas dan kesiapan biaya akan membantu menghindari hambatan saat mengajukan perpanjangan.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Pada Minggu, layanan SIM Keliling tersedia di dua wilayah, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, tepat di sisi McDonalds di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Titik pelayanan kedua berada di Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua lokasi tersebut menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM secara langsung.
Meski demikian, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu bahwa jenis SIM yang dimiliki dapat diproses melalui mobil layanan keliling. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan seluruh golongan SIM.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain dokumen identitas dan kartu SIM, pemohon juga perlu melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
Membawa dokumen asli beserta salinannya sejak awal penting dilakukan. Persyaratan yang lengkap membuat petugas dapat memeriksa data pemohon dengan lebih mudah, sementara pemohon dapat mengurangi risiko harus kembali lagi karena berkas belum terpenuhi.
Warga yang memanfaatkan layanan ini juga perlu memeriksa masa berlaku SIM sebelum berangkat. Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi tersebut khusus untuk perpanjangan kartu yang belum kedaluwarsa. SIM yang masa berlakunya sudah berakhir tidak dapat diperpanjang melalui gerai keliling.
Biaya perpanjangan dan jenis SIM yang dilayani
Tarif perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemegang SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, SIM C berkaitan dengan pengendara sepeda motor. Pemohon tetap perlu membawa bukti kesehatan dan psikologi karena kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Berbeda dengan SIM A dan SIM C, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Ketentuan ini berkaitan dengan fungsi SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
SIM kedaluwarsa harus mengajukan permohonan baru
Pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat memakai layanan perpanjangan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh kepolisian. Karena itu, memeriksa tanggal berlaku pada kartu SIM menjadi langkah penting sebelum menentukan waktu kunjungan.
Dengan mengurus perpanjangan saat SIM masih aktif, warga dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia. Layanan SIM Keliling tersedia di dua titik untuk memberi pilihan akses bagi warga Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang membutuhkan pelayanan pada hari Minggu.
FAQ Layanan SIM Keliling Jakarta
Jam berapa layanan SIM Keliling dibuka?
Pelayanan berlangsung pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pemohon sebaiknya datang lebih awal dan telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan.
SIM apa saja yang dapat diperpanjang?
Layanan ini menerima perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di Satpas atau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Apakah SIM yang sudah habis masa berlaku dapat diperpanjang?
Tidak. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan pemiliknya perlu mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen apa yang harus dibawa?
Pemohon perlu membawa SIM asli, fotokopi SIM lama, fotokopi KTP yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen akan memudahkan proses perpanjangan di lokasi.

