11 Warisan Budaya Maluku Resmi Masuk Daftar WBTBI 2026
Beritaturah.com – Pengakuan nasional terhadap kekayaan tradisi Maluku kembali bertambah pada 2026. Sebanyak 11 unsur budaya dari berbagai wilayah di provinsi tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI), memperluas daftar praktik budaya Maluku yang memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Dengan penambahan itu, Maluku kini memiliki total 43 warisan budaya yang terdaftar sebagai WBTBI. Penetapan tersebut mencakup beragam bentuk ekspresi masyarakat, mulai dari kerajinan, tradisi, adat, ritus, hingga perayaan yang hidup dalam komunitas setempat.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Maluku, Dody Wiranto, menilai pengakuan ini penting karena budaya tidak hanya berkaitan dengan peninggalan yang diwariskan dari masa lalu. Tradisi juga merekam nilai, pengalaman, dan cara masyarakat Maluku mengenali jati dirinya.
“Penetapan ini semakin memperkaya khazanah budaya Maluku yang tercatat dan diakui sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. Warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas, jati diri, dan ingatan kolektif masyarakat Maluku yang harus terus dihidupkan dari generasi ke generasi,” kata dia.
Budaya dari Maluku Tengah hingga Buru
Kesebelas warisan yang mendapat status WBTBI 2026 berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Maluku. Di Kabupaten Maluku Tengah, terdapat tiga unsur budaya yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu Arapatal, Hela Rotan, dan Ilowe Bersaudara.
Arapatal ditetapkan dalam kategori kerajinan nasional. Sementara Hela Rotan berada pada kategori tradisi dan ekspresi. Adapun Ilowe Bersaudara termasuk dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan. Keragaman kategori ini memperlihatkan bahwa warisan budaya tidak selalu hadir dalam bentuk benda fisik, tetapi juga dalam keterampilan, praktik sosial, dan pengetahuan yang dijalankan bersama oleh masyarakat.
Dari Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, daftar WBTBI 2026 mencakup Sang’gar, Siksikar, Hawear, Hukum Adat Larvul Ngabal, Rinin, serta Wer Warat. Selain itu, Kota Tual memiliki tradisi Met Ruat yang turut memperoleh pengakuan. Kabupaten Buru juga menambah satu warisan dalam daftar tersebut melalui Inafuka.
Pencatatan WBTBI memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menempatkan tradisi lokal sebagai bagian penting dari kehidupan masa kini. Pengakuan nasional bukanlah titik akhir perjalanan sebuah budaya. Status tersebut justru menuntut perhatian berkelanjutan agar pengetahuan, nilai, dan praktik yang terkandung di dalamnya tetap dapat diwariskan.
Pelestarian Tidak Berhenti pada Penetapan
BPK Wilayah Maluku bersama pemerintah daerah setempat akan melanjutkan upaya pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan. Fokusnya tidak sekadar menjaga nama tradisi dalam daftar resmi, melainkan memastikan adanya langkah perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan para pelaku tradisi, keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah. Tradisi yang tetap dijalankan, dipahami maknanya, serta diajarkan kepada generasi berikutnya memiliki peluang lebih besar untuk bertahan di tengah perubahan sosial.
Keberadaan WBTBI juga dapat menjadi pengingat bahwa tiap daerah memiliki kekhasan yang perlu dijaga bersama. Kerajinan, hukum adat, ritus, dan ekspresi budaya tidak hanya mencerminkan kreativitas masyarakat, tetapi juga menjadi ruang untuk meneruskan pengetahuan lintas generasi.
Peran Generasi Muda dan Pendidikan Budaya
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Mezak Wakim, menekankan bahwa modernisasi menghadirkan tantangan tersendiri bagi keberlanjutan budaya. Tantangan utama bukan semata mempertahankan bentuk sebuah tradisi, melainkan memastikan nilai yang dibawanya tetap dikenali dan dimengerti oleh generasi muda.
“Tantangan di era modernisasi adalah bagaimana kita mendorong literasi berbasis budaya di sekolah-sekolah, kampus-kampus hingga ke masyarakat umum. Selain itu, bagaimana kita mendorong generasi muda untuk bisa menjadi pelaku langsung dalam melestarikan kebudayaan daerah,” katanya.
Literasi budaya di sekolah, kampus, dan ruang publik dapat membantu generasi muda memahami asal-usul tradisi di lingkungannya. Pemahaman itu penting agar pelestarian tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai bagian dari kehidupan sosial dan identitas masyarakat.
Keterlibatan anak muda sebagai pelaku langsung juga menjadi unsur penting. Mereka dapat mengambil peran dalam mempelajari keterampilan tradisional, mengikuti kegiatan adat, mendokumentasikan pengetahuan keluarga, serta memperkenalkan nilai budaya melalui ruang-ruang kreatif yang relevan dengan zamannya. Namun, proses itu tetap perlu menghormati makna, aturan, dan peran komunitas yang menjaga tradisi tersebut.
Penetapan 11 WBTBI asal Maluku pada 2026 menegaskan luasnya kekayaan budaya yang dimiliki daerah kepulauan ini. Tantangan berikutnya adalah menjaga agar pengakuan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi keberlangsungan tradisi, memperkuat kebanggaan masyarakat, dan memastikan warisan budaya Maluku tetap hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BPK sebut 11 kebudayaan Maluku ditetapkan?
BPK sebut 11 kebudayaan Maluku ditetapkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BPK sebut 11 kebudayaan Maluku ditetapkan matter?
BPK sebut 11 kebudayaan Maluku ditetapkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

