Diumumkan: DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak di Jakut Usai Jadi Tersangka KPK
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP Berkoordinasi dengan KPK untuk Usut Tuntas
DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pegawai yang terlibat. Instansi ini juga berkomitmen memberi saksi maksimal jika terbukti bersalah.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” terang Rosmauli.
Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Kasus Berawal dari Investigasi PBB PT WP
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Modus ‘All In’ dalam Penyelesaian Pajak
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang ditunggak.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.
KPK menjelaskan bahwa PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. Namun, perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 8 miliar setelah negosiasi berlangsung.