Bali Disiapkan Jadi Model Perlindungan Anak Terlantar melalui Dokumen Kependudukan
Beritaturah.com – Anak terlantar di Bali didorong untuk segera memiliki dokumen kependudukan sebagai langkah awal agar mereka dapat memperoleh perlindungan negara serta mengakses layanan dasar. Inisiatif ini dijalankan Kejaksaan Tinggi Bali melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, dengan Bali dipilih sebagai daerah percontohan sebelum program diperluas ke wilayah lain di Indonesia.
Dokumen seperti identitas kependudukan memiliki arti yang jauh melampaui urusan administrasi. Bagi anak yang belum tercatat, ketiadaan dokumen dapat menjadi hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga peluang pada masa mendatang. Karena itu, percepatan pencatatan anak terlantar ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan hak mereka benar-benar hadir dalam praktik.
Empat Daerah Menjadi Wilayah Percontohan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan bahwa data yang telah diverifikasi hingga Agustus 2026 mencatat 110 anak terlantar di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Anak-anak tersebut telah masuk dalam proses inventarisasi untuk mendukung penyelesaian kebutuhan administrasi kependudukan mereka.
Penerapan awal program difokuskan di empat wilayah, yakni Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem. Kejaksaan Negeri pada masing-masing daerah tersebut akan menjadi bagian dari model pelaksanaan percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak terlantar.
Pelaksanaannya melibatkan kerja bersama antara Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali. Keterlibatan lintas lembaga ini diperlukan karena persoalan identitas anak dapat berkaitan dengan pencatatan sipil, pengasuhan, perwalian, dan kebutuhan perlindungan sosial yang saling terhubung.
Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, menekankan bahwa tugas Kejaksaan tidak semata-mata terbatas pada penyidikan dan penuntutan. Lembaga tersebut juga menjalankan peran sebagai Pengacara Negara, termasuk dalam upaya perlindungan kepentingan warga yang membutuhkan kehadiran negara.
“Ya, memang selama ini kan Kejaksaan dikenal sebagai penyidik, penuntut umum, tapi ada fungsi sebagai Pengacara Negara. Bahkan sebenarnya ketentuan dari zaman Belanda pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun menyebutkan bahwa ada kewajiban negara untuk melakukan perwalian yang dilakukan oleh Jaksa,” kata Narendra.
Kerangka tersebut menjadi dasar bagi penguatan pendampingan anak terlantar. Dalam situasi ketika anak belum memiliki dokumen atau membutuhkan kepastian terkait perlindungan hukum, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar prosesnya tidak berhenti di meja administrasi.
Program di Bali juga dirancang dengan pandangan jangka panjang. Penerbitan dokumen bukan garis akhir, melainkan pintu untuk memperluas kesempatan anak dalam menjalani kehidupan yang lebih terlindungi dan terarah.
“Jadi, ini bukan sekadar dokumen, tapi sebetulnya ini akses buat anak-anak kita semua, modal masa depan bangsa Indonesia. Bukan hanya untuk pendidikan, kesehatan, juga untuk kesempatan bekerja, sekaligus masa depan bangsa Indonesia nanti,” ujarnya.
Dari Bali untuk Pelaksanaan Nasional
Pemilihan Bali sebagai lokasi pertama menandai tahap awal penyusunan pola kerja yang dapat diterapkan lebih luas. Setelah pelaksanaan di daerah percontohan berjalan, inisiatif tersebut ditargetkan berkembang menjadi program nasional yang menjangkau provinsi serta kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Ini yang pertama. Nanti kita akan tularkan untuk semua provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia,” katanya.
Pengembangan program secara nasional akan membutuhkan pendataan yang cermat di tiap daerah. Data yang akurat membantu pemerintah dan lembaga terkait memahami jumlah anak yang belum tercatat, kebutuhan dokumen yang harus diselesaikan, serta bentuk layanan lanjutan yang diperlukan setelah identitas mereka terpenuhi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia berencana mengoordinasikan pelaksanaan program hingga ke tingkat desa agar anak-anak yang selama ini belum terjangkau dapat ditemukan dan ditangani secara lebih menyeluruh.
“Dengan adanya program ini, selama ini ada yang luput dari perhatian kita semua, termasuk saya. Saya baru mendapat pemahaman secara detail dari Bapak JAM Datun (Jaksa Agung Muda) dari pengarahannya beliau tadi,” kata Koster.
Pendataan Menjadi Dasar Perlindungan Sosial
Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperkuat pendataan anak terlantar. Langkah ini dipandang penting untuk menghasilkan angka yang lebih tepat sekaligus menjadi pijakan dalam menyiapkan kebijakan bantuan sosial. Koster menyebut terdapat angka sementara sekitar 300.000 pihak yang belum terdaftar atau terdokumentasi, sehingga verifikasi lapangan diperlukan sebelum kebijakan disusun.
“Akan didata lebih dulu, tapi data sementara yang disampaikan oleh Bapak Kajati itu ada sekitar 300.000 yang belum terdaftar/terdokumentasi. Ini akan kita lakukan pendataan untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga kemudian bisa diberikan satu kebijakan program bantuan sosial,” ujarnya.
Penanganan anak terlantar, bagi pemerintah daerah, tidak dapat semata-mata diserahkan kepada warga maupun yayasan yang selama ini melakukan pendampingan. Peran masyarakat tetap penting, tetapi negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan sesuai amanat konstitusi.
“Karena itu sebagai Gubernur, saya akan mengoordinasikan pelaksanaan program ini di Bali sampai ke tingkat desa agar semakin banyak anak-anak terlantar ini yang bisa dijangkau diurus oleh negara sesuai dengan konstitusi. Dan jangan sampai membebankan kepada masyarakat yang semestinya ini menjadi tanggung jawab negara,” kata Koster.
Melalui model ini, Bali diharapkan tidak hanya mempercepat penerbitan dokumen bagi anak terlantar, tetapi juga membangun jalur pelayanan yang lebih jelas dari pendataan hingga akses terhadap hak-hak dasar. Keberhasilan tahap awal di empat kabupaten tersebut akan menjadi penanda penting bagi perluasan perlindungan serupa ke daerah lain di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejaksaan jadikan Bali percontohan perlindungan hak anak?
Kejaksaan jadikan Bali percontohan perlindungan hak anak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejaksaan jadikan Bali percontohan perlindungan hak anak matter?
Kejaksaan jadikan Bali percontohan perlindungan hak anak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

