Hukum

Ketua KY: Awasi perilaku hakim bukan berarti intervensi putusan

IMG-20260930-WA0015_1

Pengawasan Etik Hakim Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Peradilan

Beritaturah.com – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa pengawasan atas perilaku hakim tidak dimaksudkan untuk memengaruhi atau mengubah putusan pengadilan. Fungsi tersebut justru dipandang penting agar kebebasan hakim dalam menjalankan tugas tetap berpijak pada etika, hukum, serta tanggung jawab profesi.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu. Di hadapan peserta, ia menekankan bahwa independensi peradilan harus dipelihara tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kehormatan jabatan hakim.

“Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi,” kata Abdul Chair.

Dalam sistem peradilan, putusan merupakan ruang kewenangan hakim ketika memeriksa fakta, menilai bukti, dan menerapkan hukum pada suatu perkara. Sementara itu, pengawasan Komisi Yudisial berfokus pada sikap, integritas, serta kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku. Pemisahan tersebut menjadi penting agar pengawasan tidak berubah menjadi tekanan terhadap kebebasan hakim dalam mengadili.

Independensi Harus Sejalan dengan Etika

Abdul Chair memandang pengawasan diperlukan agar kemerdekaan hakim tidak dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Independensi perlu berjalan beriringan dengan standar moral dan hukum yang melindungi martabat lembaga peradilan.

Kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak hanya dibentuk oleh hasil akhir sebuah perkara. Cara hakim menjalankan persidangan, menjaga netralitas, memperlakukan para pihak, dan memegang integritas juga menentukan wibawa proses peradilan. Karena itu, pengawasan perilaku menjadi salah satu unsur yang menopang legitimasi lembaga kehakiman.

Ia juga mengangkat pentingnya kejelasan hubungan kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengawasan terhadap hakim. Kejelasan pembagian peran dibutuhkan agar setiap lembaga dapat bekerja secara efektif dalam batas tugasnya masing-masing.

Penguatan fungsi pengawasan, lanjut Abdul Chair, dapat didorong melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Ia juga menilai pemantauan persidangan perlu diperkuat. Kehadiran mekanisme pemantauan dapat membantu memastikan proses pengadilan berlangsung secara profesional, terbuka, dan sesuai prinsip keadilan.

Menghubungkan Kebebasan dan Pertanggungjawaban

Abdul Chair mendorong tersedianya mekanisme yang mampu mempertemukan dua prinsip penting dalam peradilan: judicial independence atau independensi peradilan dan judicial accountability atau akuntabilitas peradilan. Keduanya tidak semestinya ditempatkan sebagai gagasan yang saling bertabrakan.

Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara. Perlindungan ini memungkinkan hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum dan keyakinannya atas fakta yang terungkap di persidangan. Namun, kekuasaan kehakiman juga perlu disertai pertanggungjawaban agar tidak membuka ruang bagi penyimpangan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim menyampaikan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi negara hukum. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemerdekaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan yang tidak memiliki batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Hamzah.

Ia menilai independensi dan akuntabilitas memiliki fungsi yang saling melengkapi. Independensi menjaga hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas memberi perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Jika diterapkan secara seimbang, kedua prinsip itu dapat memperkuat harapan akan peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.

Pesan bagi Mahasiswa Hukum

Kuliah umum tersebut juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa hukum mengenai arti profesi hukum yang lebih luas daripada penguasaan teori. Hamzah mengingatkan bahwa pendidikan hukum tidak cukup berhenti pada kemampuan menafsirkan peraturan atau membangun argumentasi dalam perkara.

Calon insan hukum juga perlu memiliki keteguhan moral serta kepekaan terhadap keadilan. Nilai-nilai ini relevan bagi berbagai peran dalam sistem hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, akademisi, maupun profesi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Pembentukan karakter menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas peradilan di masa depan. Pengetahuan hukum dapat memberi dasar untuk membaca persoalan, tetapi integritas membantu memastikan pengetahuan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

Pengawasan terhadap perilaku hakim, dalam konteks ini, tidak sekadar berkaitan dengan penindakan ketika muncul dugaan pelanggaran. Fungsi itu juga berkaitan dengan upaya menjaga standar profesi, martabat jabatan, dan keyakinan masyarakat bahwa pencari keadilan akan memperoleh proses yang layak.

Pada Rabu, 30 September 2026, Abdul Chair Ramadhan turut berfoto bersama peserta kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut menegaskan kembali perhatian terhadap pentingnya keseimbangan antara kebebasan kekuasaan kehakiman dan tanggung jawab etis para hakim.

Frequently Asked Questions

What is Ketua KY?

Ketua KY is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ketua KY matter?

Ketua KY matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *