Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan bersaksi di sidang korupsi kuota haji hari ini

KPK-periksa-Fuad-Hasan-Masyhur-terkait-korupsi-penyelenggaraan-haji-180626-sth-01A

Fuad Hasan Masyhur Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Perkara Kuota Haji

Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam persidangan dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelengggaraan ibadah haji. Sidang berlangsung pada Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Fuad juga dikenal sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU. Kehadirannya di persidangan menjadi bagian dari upaya jaksa mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Delapan Saksi dari Industri Perjalanan Haji

Selain Fuad, KPK menyiapkan tujuh saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi serta perusahaan di sektor perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan tersebut diharapkan memberi gambaran lebih lengkap mengenai proses yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada periode perkara.

Jaksa KPK Greafik Lasorte menyampaikan bahwa daftar saksi mencakup Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Muhamad Al Fatih. Saksi berikutnya ialah Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif dan Juahir yang juga berasal dari Kesthuri.

Persidangan juga akan mendengar keterangan Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji atau Himpuh, Budi Darmawan, serta Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik. Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia atau Amphuri, Farid Aljawi, turut dijadwalkan hadir.

Nama lain yang masuk daftar pemeriksaan adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur. Para saksi tersebut berasal dari unsur asosiasi maupun pelaku usaha yang bergerak dalam layanan perjalanan haji khusus dan umrah.

Pemeriksaan saksi memiliki posisi penting dalam proses pembuktian di pengadilan. Keterangan mereka akan digunakan untuk membantu majelis hakim menilai fakta yang diajukan penuntut umum dalam dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam perkara pidana, kehadiran saksi tidak berarti seseorang otomatis terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

Pemeriksaan Fuad dalam Tahap Penyidikan

Sebelum dipanggil ke persidangan, Fuad telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan oleh KPK. Penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penetapan kuota serta penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama pada 2023 dan 2024.

Salah satu materi yang pernah didalami adalah pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas ketika Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan tambahan kuota haji untuk tahun 2024.

Kuota haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji karena menentukan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. Pengaturannya berpengaruh terhadap jemaah reguler maupun layanan haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK. Karena itu, proses penentuan dan distribusi kuota menjadi salah satu fokus dalam perkara ini.

Dalam persidangan, penuntut umum akan menghubungkan keterangan para saksi dengan dokumen serta bukti lain yang diajukan. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menanggapi, menguji, atau mengajukan pertanyaan atas kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Empat Terdakwa Sudah Menjalani Sidang

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Mereka mulai menghadapi proses persidangan pada 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian yang tercantum dalam dakwaan menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji selama persidangan. Proses hukum masih berlangsung, sehingga pembuktian keterangan saksi, dokumen, serta argumen dari seluruh pihak akan menentukan penilaian majelis hakim atas perkara tersebut.

Agenda pemeriksaan Fuad dan saksi-saksi dari sektor perjalanan haji membuka tahap lanjutan pembuktian dalam kasus ini. Perhatian terhadap sidang tidak hanya berkaitan dengan para terdakwa, tetapi juga dengan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan kuota haji yang menjadi pokok perkara.

Frequently Asked Questions

What is Bos Maktour Fuad Hasan bersaksi di sidang?

Bos Maktour Fuad Hasan bersaksi di sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bos Maktour Fuad Hasan bersaksi di sidang matter?

Bos Maktour Fuad Hasan bersaksi di sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *