Hukum

KPK masih tunggu kedatangan Nusron Wahid

rapat-pleno-pengambilan-keputusan-ruu-tentang-pengaturan-reforma-agraria-2867999

KPK Menanti Kehadiran Nusron Wahid untuk Pemeriksaan Kasus ATR/BPN

Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu. Nusron dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hingga siang hari, kedatangan Nusron belum tercatat di kantor lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterangan saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta proses pengambilan keputusan yang menjadi fokus penanganan perkara.

KPK menyatakan keyakinannya bahwa Nusron akan memenuhi panggilan tersebut. Kehadiran saksi dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap tahapan hukum yang tengah ditempuh penyidik.

“KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi tangkap tangan itu, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Status tersangka terhadap delapan orang tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan. Dalam tahapan seperti ini, pemeriksaan saksi dapat digunakan untuk menguji informasi, melengkapi bukti, dan menelusuri alur pengurusan dokumen pertanahan yang terkait dengan perkara.

Rangkaian Penggeledahan Berlanjut

Setelah penetapan para tersangka, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, KPK mendatangi ruangan Lampri, ruang kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Selain ruang kerja pejabat terkait, penggeledahan pada hari itu juga menyasar direktorat yang berhubungan dengan penanganan perkara. KPK menegaskan kegiatan tersebut tidak mencakup ruangan Nusron Wahid.

Upaya pencarian barang bukti kemudian berlanjut pada 18 September 2026. Penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari berikutnya, tepatnya 21 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Pada 23 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, KPK memperluas kegiatan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik menelusuri dokumen maupun informasi dari berbagai lokasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pentingnya Pemeriksaan Saksi

Dalam penyidikan perkara korupsi, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menentukan status hukum seseorang. Keterangan yang dihimpun penyidik menjadi bagian dari proses untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang sedang diperiksa.

Kasus ini juga menempatkan proses administrasi pertanahan sebagai perhatian publik. Pengurusan hak guna bangunan memiliki nilai penting bagi kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam prosesnya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KPK masih melanjutkan penyidikan atas perkara tersebut. Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Nusron Wahid tetap dinantikan sebagai salah satu langkah untuk melengkapi penelusuran fakta dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Frequently Asked Questions

What is KPK masih tunggu kedatangan Nusron Wahid?

KPK masih tunggu kedatangan Nusron Wahid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK masih tunggu kedatangan Nusron Wahid matter?

KPK masih tunggu kedatangan Nusron Wahid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *