Agenda Kunjungan: Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Imbau ASN hingga Pekerja Swasta WFH

Pemprov Jakarta Kembali Berlakukan Work From Home (WFH) Bagi ASN dan Pekerja Swasta

Pemprov Jakarta kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. Imbauan WFH ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Selain WFH, Pemprov Jakarta juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem. Ketentuan PJJ ini juga berlaku hingga 28 Januari mendatang.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya seperti dilihat, Jumat (23/1/2026).

1.204 Pompa Dikerahkan Sedot Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

Adapun aturan WFH untuk ASN tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026. Kemudian, aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.

WFH Dikecualikan bagi Perusahaan Layanan 24 Jam

Untuk pekerja swasta, WFH dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Imbas Banjir, Perjalanan TransJ-Mikrotrans Tersendat hingga Rute Dialihkan

Selain itu, pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan.

Waspada! Hujan Sangat Lebat Masih Berpotensi Guyur Jakarta hingga Besok

Simak juga Video ‘Pramono Cabut Arahan WFH, ASN DKI Sudah Ngantor Secara Normal’: [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik]

cuaca ekstrem work from home wfh pemprov jakarta asn pekerja swasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *