Hukum

Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan

Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker Jika Akhirnya Ditahan

Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika – Jakarta, Senin – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyatakan penyesalan terhadap jabatannya jika nantinya terbukti bersalah dan dihukum. Saat diwawancara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap penuntutan yang dianggap mengada-ngada.

Meski dalam jabatannya sebagai wamenaker, saya justru berhasil menghemat dana buruh yang mencapai ratusan miliar rupiah, kata Noel.

Sejak ditahan di Rutan, Noel merasa cemas dan gelisah secara psikologis. Ia mengeluhkan bahwa jabatan sebagai wamenaker hanya dijalani selama 10 bulan, sedangkan sisa waktu harus dihabiskan di balik jeruji. Hal ini memicu kemarahan terhadap penjelasan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi, Noel didakwa menerima uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu motor Ducati Scrambler biru dongker dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta selama menjabat. Selain itu, ia juga dituduh memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.

KPK menuntut Noel hukuman penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, atau subsider 90 hari penjara. Tuntutan juga menyertakan uang pengganti Rp4,43 miliar dengan alternatif 2 tahun penjara. Tujuh dari sepuluh terdakwa lainnya, termasuk Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dihukum 3 tahun penjara. Fahrurozi terkena hukuman 4 tahun 6 bulan, sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi menerima 5 tahun 6 bulan penjara.

Pemerasan diduga melibatkan sejumlah nama, seperti Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, dan Intan Fitria Permatasari. Uang yang diklaim diperas mencapai total Rp6,52 miliar. Sementara itu, gratifikasi yang diterima Noel, terutama dari lingkungan Kemenaker, dianggap memperkuat tuntutan pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e, b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Korupsi K3 dan Gratifikasi

Penuntutan juga menyoroti pembagian keuntungan dari korupsi, dengan Noel diberi bagian Rp70 juta. Dari daftar terdakwa, Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga masing-masing dikenai tuntutan Rp381,28 juta dan Rp288,17 juta. Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan juga terlibat dalam skema pengalihan dana korupsi.

Jumlah uang pengganti yang dituntut terdakwa beragam, mulai dari Rp37,94 juta hingga Rp60,32 miliar. Pemerasan diduga dilakukan secara bersamaan oleh 10 orang, termasuk Temurila dan Miki Mahfud, yang masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Penuntutan ini menurut Noel terkesan memaksakan, tetapi ia tetap percaya pada putusan hakim.

Leave a Comment