Hukum

Latest Program: Dua warga binaan di Papua terima remisi khusus Hari Raya Waisak

Dua warga binaan di Papua terima remisi khusus Hari Raya Waisak

Latest Program – Jayapura – Dua narapidana yang beragama Buddha di Papua berhasil memperoleh Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) 2026. Kedua warga binaan ini berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda, yakni satu orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dan satu orang dari Lapas Kelas IIB Biak.

Persyaratan yang Dipenuhi

“Remisi khusus diberikan kepada warga binaan beragama Buddha karena mereka memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Herman Mulawarman, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Minggu.

Menurut Herman, kebijakan remisi khusus ini juga memberikan manfaat bagi efisiensi pengeluaran pemerintah. Di tingkat nasional, program ini menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sejumlah Rp2.145.000.

Hasil Pembinaan yang Terukur

“Pemberian remisi khusus kepada warga binaan di Papua menjadi bukti bahwa program pembinaan berjalan terus-menerus dan menghasilkan perubahan yang nyata,” tambah Herman. “Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan agar mereka dapat berperilaku lebih baik, terintegrasi, dan kembali menjadi warga negara produktif serta patuh hukum,” lanjutnya.

Dalam skala nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana serta anak binaan Buddha. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima RK I, sedangkan enam di antaranya langsung bebas setelah memenuhi syarat RK II. Sementara itu, lima anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus tingkat pertama.

Leave a Comment