Komitmen Polresta Barelang Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Ujaran Kebencian di Medsos
Solution For – Kota Batam, Polresta Barelang, sebagai bagian dari Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengambil langkah tegas untuk menindak ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat di platform media sosial. Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kepala Polresta Barelang, menegaskan bahwa kepolisian memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum terhadap konten bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat memicu perpecahan. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan online tidak mengandung kebencian atau provokasi yang merugikan,” tuturnya, dalam mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian anti-Melayu yang terjadi di Kota Batam.
Latar Belakang Kasus: Pernyataan Anti-Melayu di Media Sosial
Kasus ini bermula saat seorang warga menemukan tangkapan layar komentar akun Facebook yang diduga menyebarkan pesan kebencian terhadap masyarakat Melayu. Kalimat yang terunggah dinilai menyinggung perasaan kelompok tertentu dan mengganggu ketertiban umum. Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasatreskrim Polresta Barelang, mengungkap bahwa investigasi berjalan cepat, sehingga pelaku, RS, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. “Solution For memperlihatkan bagaimana media sosial bisa menjadi sarana menyebarkan kebencian, dan kami siap menindaknya,” jelas Debby.
“Komentar yang dibuat RS dianggap mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat. Ini adalah contoh nyata bagaimana ujaran kebencian bisa berdampak luas jika tidak segera ditangani,” tegas Debby dalam wawancara terpisah.
Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di medsos merupakan bagian dari upaya polisi untuk menjaga keamanan dan kestabilan sosial. Anggoro menekankan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada kasus besar, tetapi juga mengantisipasi isu-isu kecil yang bisa berkembang menjadi kekacauan. “Solution For harus menjadi solusi yang terukur dan berkelanjutan, baik melalui pendidikan masyarakat maupun tindakan tegas jika diperlukan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pendekatan ini memerlukan kolaborasi antara berbagai lembaga, termasuk pihak teknis media sosial.
RS, yang ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, merupakan salah satu contoh dari berbagai kasus serupa yang terjadi di Kota Batam. Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa digunakan untuk menyebarkan polarisasi, terutama terhadap kelompok minoritas. “Solution For memperlihatkan bahwa hukum bisa menjadi alat pemersatu, bukan pemecah,” imbuh Anggoro. Ia juga meminta masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di ruang digital, dengan memperhatikan dampak dari setiap postingan atau komentar.
Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di medsos tidak hanya terbatas pada kasus ini. Polresta Barelang mengungkap bahwa sepanjang tahun ini, mereka telah menangani beberapa kasus serupa, termasuk pernyataan anti-agama dan anti-kebudayaan. Anggoro menambahkan bahwa kepolisian terus memperluas kerja sama dengan pihak platform digital untuk memantau dan menindak kegiatan yang memicu konflik. “Solution For harus menjadi bagian dari kesadaran bersama, karena setiap akun media sosial memiliki tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Kasus penyebaran ujaran kebencian di medsos menjadi sorotan karena bisa memengaruhi dinamika sosial di Kota Batam. Dengan semakin banyaknya pengguna media sosial, kepolisian diwajibkan untuk proaktif dalam mengawasi konten yang diunggah. “Kami memandang bahwa solution for ini adalah bagian dari strategi nasional dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” tambah Anggoro. Ia juga berharap masyarakat lebih terlibat dalam memantau aktivitas online, sehingga kebencian tidak bisa berkembang tanpa terdeteksi.
