Banding – Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberatkan Vonis Hakim dalam Kasus Suap Migor
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa kasus suap, Djuyamto, yang terlibat dalam perkara pembebasan perkara minyak goreng (migor). Awalnya, Djuyamto dihukum 11 tahun penjara, namun kini hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.
Perkara Banding Diputuskan oleh Majelis Hakim
Putusan banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho serta anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (2/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Hakim Tetap Perintahkan Pembayaran Uang Pengganti
Hakim banding juga memutuskan bahwa Djuyamto tetap wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Putusan Sama untuk Terdakwa Lainnya
Hakim banding telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Mereka tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Empat Hakim Terdakwa Ajukan Banding, Kejagung Siap Hadapi
Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dan rekan-rekannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:
- Djuyamto divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Selain itu, Kejagung menyatakan telah siap menghadapi empat hakim terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus suap migor.
Simak juga Video: Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik] djuyamtokasus migorbanding voniskorupsihakimsuap djuyamtokasus migorbanding voniskorupsihakimsuap