Hasil Pertemuan: Polda Metro SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang bertujuan mencapai keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Penyidik mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta syarat keadilan restoratif yang telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Proses Hukum Tersangka Lain Masih Berlangsung

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.

Eggi Sudjana dan Damai Lubis Ajukan Permohonan RJ

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik telah menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1).

Jokowi Benarkan Pertemuan dengan Tersangka

Jokowi sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Menurut Jokowi, kedua tersangka tersebut menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *