Kebijakan Baru: RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Perluas Kendali di Tepi Barat
RI dan 18 Negara Kecam Israel Soal Ekspansi Kekuasaan di Tepi Barat
Dalam pernyataan bersama, Menteri Luar Negeri Indonesia bersama 18 negara lainnya menyampaikan kecaman terhadap kebijakan Israel yang memperluas pengendalian di wilayah Tepi Barat. Para menteri ini menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip hukum internasional serta resolusi dari Dewan Keamanan PBB.
“Kami mengutuk tegas serangkaian langkah Israel terbaru yang menyebabkan perluasan besar-besaran kekuasaan mereka, yang berpotensi mengubah status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki,” tulis para menteri dalam pernyataan bersama, dikutip dari akun X Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/2/2026).
Perluasan kontrol Israel ini dianggap sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengubah realitas di lapangan dan mempercepat proses aneksasi wilayah. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tindakan Israel termasuk mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai ‘tanah negara’ mereka serta mempercepat pembangunan pemukiman ilegal.
Ekspansi Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan Israel dianggap merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, terutama dalam Rencana 20 Poin untuk Gaza. Para menteri menilai bahwa tindakan seperti persetujuan proyek E1 dan publikasi tender memperkuat dominasi administratif negara tersebut.
“Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal dan kebijakan yang mendukungnya adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” kata para menteri dalam pernyataan yang sama.
Dalam konteks ini, para menteri juga menolak tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis serta karakter wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Mereka menyerukan penghentian kekerasan terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat dan pemberlakuan tindakan yang tidak menyebabkan perubahan permanen.
Kecaman Terhadap Ucapan Dubes AS
Di sisi lain, para menteri mengecam pernyataan Duta Besar Amerika Serikat yang mengklaim Israel berhak atas sebagian besar wilayah Timur Yerusalem. Mereka menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di kota suci tersebut, serta menghormati situs-situs suci selama bulan Ramadan.
Para menteri menilai bahwa ekspansi kekuasaan Israel tidak hanya mengganggu upaya mengakhiri konflik, tetapi juga mengancam implementasi Solusi Dua Negara. Mereka meminta Israel segera membatalkan keputusan yang menimbulkan ketidakadilan, serta menghormati kewajiban internasionalnya.
Komitmen untuk Tindakan Konkret
Dalam pernyataan bersama, 19 menteri luar negeri, Sekjen Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam menegaskan komitmen mereka untuk mengambil langkah-langkah nyata berdasarkan hukum internasional. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran berulang Israel terhadap hak-hak Palestina.