Pengumuman Resmi: Komisi I DPR Setuju RI Tolak Somaliland sebagai N…
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono Dukung Sikap Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Somaliland
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia yang menolak keras pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland, wilayah separatis Republik Federal Somalia. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sepihak.
“Sikap Indonesia menolak langkah Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka adalah keputusan yang tepat dan konsisten dengan prinsip politik luar negeri kita,” kata Dave saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Menurut Dave, sejak awal Indonesia selalu menegaskan komitmen pada kedaulatan dan keutuhan wilayah setiap negara. Hal ini sejalan dengan aturan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Dalam hal ini, Somaliland masih merupakan bagian dari Republik Federal Somalia, sehingga pengakuan sepihak atas kedaulatannya jelas tidak sesuai dengan norma hukum internasional,” ujarnya.
Dave juga menyoroti peran Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum internasional dan berkomitmen pada perdamaian dunia. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk tetap berperan aktif dalam menjaga stabilitas kawasan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave menegaskan bahwa Komisi I mendukung penuh sikap pemerintah Indonesia yang bebas aktif, menjunjung tinggi hukum internasional, serta berkomitmen pada perdamaian dunia.
Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Somaliland Sebagai Negara
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menolak keras pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland. Indonesia memandang pengakuan ini sebagai ancaman serius bagi keamanan kawasan Tanduk Afrika (Horn of Africa) dan Laut Merah.
“(Pengakuan kedaulatan Somaliland) memberi dampak serius bagi perdamaian dan keamanan internasional serta menunjukkan pelanggaran besar Israel terhadap hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di media sosialnya, Rabu malam (31/12).
Pernyataan bersama tersebut disepakati pada 26 Desember 2025 oleh Indonesia dan 21 negara lain beserta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).