Rencana Khusus: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Rugikan Negara Rp 14 T

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME Tahun 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (POME) pada 2022. Tiga dari tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.

Modus Perkara: Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus perkara ini melibatkan penyimpangan dalam klasifikasi komoditas ekspor. Di mana minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang semestinya untuk residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,”

ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Kelalaian dalam Sistem Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

Syarief menjelaskan bahwa penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan juga menjadi faktor dalam perkara ini. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,”

lanjutnya.

Modus Lain: Mengurangi Kewajiban Biaya Ekspor

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Selain itu, ada modus lain yang melibatkan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi oleh negara.

“Kemudian, modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi oleh negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,”

ungkapnya.

Dampak Sistemik dan Kerugian Keuangan Negara

Syarief menambahkan bahwa perbuatan penyimpangan ini menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga tata kelola komoditas strategis. Dampak tersebut antara lain kehilangan penerimaan negara, ketidak efektifan kebijakan pengendalian CPO, dan gangguan tata kelola komoditas strategis nasional.

“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara,”

jelasnya.

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp14 Triliun

Direktur Penyidikan menyoroti perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan. Menurut Syarief, kerugian tersebut dalam proses perhitungan oleh tim auditor.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperk

rapatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *