BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
BPJPH Integrasi Layanan Sertifikasi Halal di Platform SAPA UMKM
Beritaturah.com – Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengintegrasikan layanan sertifikasi halal ke dalam platform digital SAPA UMKM. Inisiatif strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap berbagai layanan pendukung bisnis. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan komitmen BPJPH dalam memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Menurut Aqil Irham, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional. Melalui integrasi ini, proses pengajuan sertifikasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien dan terpadu. "BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM sebagai wujud nyata kemudahan akses bagi UMKM," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Manfaat Integrasi untuk Pelaku UMKM
Integrasi layanan sertifikasi halal melalui SAPA UMKM memberikan berbagai manfaat signifikan bagi pelaku usaha. Pertama, UMKM dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan sertifikasi halal secara online. Kedua, proses pengajuan dan pemantauan status sertifikasi menjadi lebih transparan dan cepat. Ketiga, pelaku usaha mendapatkan pendampingan terintegrasi yang mencakup aspek legalitas, pembiayaan, penguatan kapasitas, hingga pengembangan pemasaran produk.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra) yang bertujuan menyinergikan berbagai program pemerintah. Dengan pendekatan terpadu, diharapkan kebutuhan UMKM dapat dipenuhi secara holistik tanpa harus melalui berbagai instansi terpisah. "Pemberdayaan UMKM membutuhkan dukungan yang terintegrasi karena kebutuhan pelaku usaha tidak hanya terkait satu aspek," jelas Aqil Irham.
BPJPH juga terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi usaha, organisasi masyarakat, dan organisasi profesi. Kolaborasi multidimensi ini tidak hanya berfokus pada fasilitasi sertifikasi, tetapi juga mencakup sosialisasi, edukasi, literasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi semakin krusial menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.
"Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Muhammad Aqil Irham.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu platform SAPA UMKM? SAPA UMKM adalah platform digital yang diinisiasi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan berbagai layanan pendukung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Kapan kewajiban sertifikasi halal berlaku secara penuh? Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia akan berlaku secara penuh mulai Oktober 2026.
Bagaimana cara UMKM mengakses layanan sertifikasi halal melalui SAPA UMKM? UMKM dapat mengakses layanan sertifikasi halal melalui platform SAPA UMKM dengan mendaftar secara online dan mengikuti proses pengajuan yang telah terintegrasi dengan sistem BPJPH.
Apa saja manfaat sertifikasi halal bagi UMKM? Sertifikasi halal memberikan manfaat berupa peningkatan kepercayaan konsumen, akses pasar yang lebih luas, peningkatan daya saing produk, serta kemudahan dalam memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi BPJPH atau mengakses platform SAPA UMKM secara langsung.