INDEF sebut PFII syariah bisa jadi daya tawar pembeda
PFII Syariah: Peluang Membedakan Indonesia di Kancah Global
Beritaturah.com – Jakarta — Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berbasis prinsip syariah memiliki potensi strategis untuk menjadi keunggulan kompetitif Indonesia di pasar keuangan global. Prof. Nur Hidayah, Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) di INDEF, menjelaskan bahwa pendekatan syariah merupakan faktor pembeda yang paling signifikan dibandingkan alternatif pengembangan finansial lainnya yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
"Syariah kandidat pembeda terkuat yang kita punya," tegas Prof. Nur Hidayah saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik bertema "PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional?" yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat.
UU PFII dan Momentum yang Terbuka
Menurut analisis INDEF, Undang-Undang PFII yang telah resmi disahkan pada pertengahan Juli 2026 tidak lagi menjadi bahan perdebatan di kalangan pemangku kepentingan. Yang menjadi fokus utama saat ini adalah substansi dari undang-undang tersebut serta bagaimana implementasinya akan dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah belum menetapkan arah final bagi peraturan pelaksanaannya, sehingga masih terdapat ruang yang cukup luas untuk pengembangan berbagai model bisnis finansial, termasuk yang berbasis syariah.
"Di sinilah momentum kita untuk memanfaatkan. Momentum untuk PFII syariah masih sangat terbuka," ujarnya dengan menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebelum negara lain mengambil alih posisi strategis dalam industri keuangan global.
Membangun Model Bisnis yang Tahan Lama
Nur Hidayah memperingatkan bahwa jika PFII hanya mengandalkan kemudahan seperti tarif pajak rendah dan regulasi yang longgar, maka pemerintah sedang membangun model bisnis yang rapuh secara struktural. Model semacam itu sebenarnya bisa diterapkan di negara lain yang mungkin menawarkan kondisi lebih murah dan mudah bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar Asia Tenggara.
Oleh karena itu, PFII harus memiliki keunggulan yang berkelanjutan dan tidak mudah ditiru. Keunggulan tersebut hanya dapat berasal dari kekhususan produk serta kualitas kelembagaan, di mana pendekatan syariah mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap daya tarik investasi jangka panjang.
"Syariah kandidat pembeda terkuat, tapi memang statusnya di undang-undang masih sekedar pengakuan, bukan institusionalisasi disebut dalam daftar kegiatan usaha, bukan berarti rezim hukum," jelasnya.
Rekomendasi INDEF untuk Penguatan Regulasi
Keberadaan syariah yang masih tertuang dalam peraturan pelaksana membuat posisinya bergantung pada arah politik dan birokrasi, bukan pada komitmen yang mengikat secara hukum. Investor global membutuhkan kepastian, dan kepastian tersebut tidak dapat dijual hanya melalui level peraturan pemerintah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk itu, INDEF mengusulkan penguatan norma syariah serta menuntut penguatan rezim integritas agar posisi Indonesia menjadi lebih kuat di kancah internasional. Tujuannya adalah agar PFII Indonesia dengan nilai profesionalitas syariah dapat menawarkan pusat finansial internasional yang dikelola dengan baik dan mampu menarik potensi investasi global yang signifikan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang PFII Syariah
Apa itu PFII Syariah? PFII Syariah adalah konsep pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang mengadopsi prinsip-prinsip keuangan syariah sebagai dasar operasionalnya, berbeda dengan model konvensional yang selama ini dominan.
Mengapa syariah dianggap sebagai pembeda? Pendekatan syariah menawarkan nilai tambah berupa etika bisnis yang kuat, transparansi, dan stabilitas jangka panjang yang menarik investor global yang mencari alternatif selain sistem keuangan konvensional.
Kapan UU PFII disahkan? Undang-Undang PFII telah resmi disahkan pada pertengahan Juli 2026, menandai langkah penting dalam pengembangan infrastruktur keuangan Indonesia.
Apa peran INDEF dalam pengembangan PFII? INDEF melalui CSED-nya memberikan analisis dan rekomendasi strategis untuk memastikan bahwa pengembangan PFII, termasuk aspek syariah, berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan standar internasional.
Bagaimana kepastian hukum untuk investor? INDEF menyarankan penguatan rezim hukum melalui integrasi syariah ke dalam undang-undang utama, bukan hanya peraturan pelaksana, untuk memberikan kepastian yang lebih kuat bagi investor global.