Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jasaraharja Putera menjamin santunan korban KMP Mutiara Sentosa II

Published Agustus 3, 2026 · Updated Agustus 3, 2026 · By Nancy Taylor - beritaturah.com

Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com

Jasaraharja Putera Menjamin Santunan Korban KMP Mutiara Sentosa II

Beritaturah.com – Jakarta – PT Jasaraharja Putera menjamin santunan korban KMP Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Musibah kebakaran yang terjadi pada Minggu (2/8) pagi ini menimpa kapal penyeberangan yang sedang berlayar dari Surabaya menuju Makassar. Sesuai dengan ketentuan perlindungan asuransi kecelakaan penyeberangan yang berlaku, perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan jaminan penuh bagi seluruh penumpang yang terdampak.

Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya, Hendra Guna Putra, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiagakan tim penanganan klaim untuk memastikan seluruh hak korban diproses secara cepat dan tepat sasaran. Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pendataan manifest penumpang dan memastikan penyaluran santunan berjalan transparan. "Kami PT Jasaraharja Putera turut prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II," ujar Hendra dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Rincian Besaran Santunan untuk Korban

Perusahaan memastikan seluruh penumpang yang tercantum dalam manifest KMP Mutiara Sentosa II memperoleh jaminan asuransi kecelakaan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hendra menyebut perusahaan menyiapkan santunan sebesar Rp75 juta bagi korban meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Besaran santunan maksimal Rp75 juta juga diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp37,5 juta. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, perusahaan menyediakan biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta. Selain perlindungan terhadap penumpang, perusahaan juga menjamin kendaraan bermotor yang diangkut di dalam kapal dengan besaran pertanggungan yang disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan sesuai ketentuan polis.

Tim penanganan klaim terpadu perusahaan telah disiagakan di posko darurat dan berkoordinasi dengan Syahbandar, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pendataan manifest penumpang. Koordinasi tersebut dilakukan guna mempercepat pengurusan hak korban dan penyaluran santunan secara transparan kepada para pihak yang berhak menerima.

Berdasarkan laporan Kantor SAR Surabaya dan Kepolisian Resor Sumenep, KMP Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar terbakar pada Minggu (2/8) pukul 06.00-07.00 WIB di posisi 19 mil laut di utara Pulau Sapudi. Sebanyak sembilan armada gabungan dikerahkan dalam operasi penyelamatan, di antaranya KN SAR 249 Permadi, Kapal Meratus Pematang Siantar, dan kapal tunda Hasnur 26. Jasaraharja Putera merupakan perusahaan asuransi umum anak usaha PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG).

PT Jasaraharja Putera berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masa sulit ini dan memastikan seluruh hak santunan para korban, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, diproses dengan cepat, proaktif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Santunan KMP Mutiara Sentosa II

Berapa besaran santunan untuk korban meninggal dunia? Santunan sebesar Rp75 juta akan diserahkan kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia. Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, perusahaan menyediakan biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta.

Apakah santunan juga mencakup korban luka-luka? Ya, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp37,5 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana proses klaim santunan dilakukan? Tim penanganan klaim terpadu telah disiagakan di posko darurat dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pendataan manifest penumpang dan mempercepat penyaluran santunan.

Apakah kendaraan bermotor juga dijamin? Selain penumpang, perusahaan juga menjamin kendaraan bermotor yang diangkut di dalam kapal dengan besaran pertanggungan yang disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan sesuai ketentuan polis.

Di mana lokasi tepatnya kapal terbakar? KMP Mutiara Sentosa II terbakar di posisi 19 mil laut di utara Pulau Sapudi, perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Related Reading