Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau demi tekan ODOL
Kemenhub Sebut ETLE Hub Tersebar di 51 Titik Pantau untuk Tekan ODOL
Beritaturah.com – Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) kini telah tersebar di 51 titik pantau di seluruh Indonesia. Pengumuman ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan angka kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi masalah serius di sektor transportasi darat. Dengan penyebaran titik pantau yang lebih luas, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan menjadi lebih efektif dan komprehensif.
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di berbagai lokasi strategis, termasuk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) maupun di ruas-ruas jalan tol. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai target zero ODOL pada tahun 2027. Sistem yang diluncurkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ini dirancang untuk mempercepat penanganan kendaraan ODOL melalui penegakan hukum berbasis teknologi modern.
Distribusi dan Teknologi Titik Pantau
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa dari 51 titik pantau tersebut, 26 titik berada di lokasi UPPKB dan 25 titik lainnya tersebar di beberapa ruas jalan tol. Aan menambahkan bahwa pengembangan sistem akan terus berlangsung dengan target mencapai 63 titik pantau di UPPKB serta 15 titik pantau tambahan yang menggunakan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau sebagai langkah awal untuk memperluas cakupan pengawasan kendaraan angkutan barang di Indonesia. Sistem ini akan terus dikembangkan untuk mencapai target yang lebih komprehensif.
ETLE Hub bukan sekadar pemasangan kamera untuk mendeteksi pelanggaran. Sistem ini dibangun sebagai ekosistem penegakan hukum terintegrasi yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini didigitalisasi sehingga menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan sistem lain.
Transformasi Digital dan Penegakan Hukum
Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel. Sistem ini mengintegrasikan berbagai aspek pengawasan, mulai dari identitas kendaraan, data teknis, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan. Aan menekankan bahwa digitalisasi memungkinkan kapasitas dan jangkauan pengawasan diperluas tanpa sepenuhnya bergantung pada penambahan personel lapangan.
Bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muat, sanksi berupa peringatan diberikan sebagai bentuk sosialisasi menuju zero ODOL 2027. Sementara itu, pelanggaran dokumen seperti pemenuhan laik jalan akan dikenakan penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku. Awalnya, ETLE Hub difokuskan pada angkutan barang umum maupun khusus yang berkaitan dengan kendaraan ODOL.
ETLE Hub bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang ETLE Hub
Apa itu ETLE Hub? ETLE Hub adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub yang diluncurkan oleh Kemenhub untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang berbasis teknologi.
Berapa jumlah titik pantau ETLE Hub saat ini? Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau, dengan rencana pengembangan menjadi 78 titik pantau di masa depan.
Apa target zero ODOL? Target zero ODOL adalah upaya pemerintah untuk menghilangkan kendaraan over dimension over loading pada tahun 2027 melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum.
Apakah ETLE Hub hanya untuk angkutan barang? Awalnya difokuskan pada angkutan barang, namun pengembangan sistem akan memperluas cakupan pengawasan kepada angkutan orang, khususnya bus.
Bagaimana sanksi bagi kendaraan yang melanggar? Kendaraan yang melanggar batas muat akan mendapat peringatan sebagai bentuk sosialisasi, sementara pelanggaran dokumen akan dikenakan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Pemerintah menilai permasalahan ODOL telah menjadi perhatian bersama karena memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang harus ditanggung bersama. Dengan ETLE Hub yang tersebar di 51 titik pantau, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan komprehensif.