Menaker: RUU Ketenagakerjaan perkuat delapan aspek perlindungan kerja
Menaker: RUU Ketenagakerjaan Perkuat Delapan Perlindungan bagi Pekerja
Beritaturah.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat delapan aspek utama perlindungan pekerja atau buruh. Penguatan tersebut mencakup kesempatan kerja yang setara, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan kerja, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Penjelasan itu disampaikan Menaker dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurutnya, substansi RUU tersebut diarahkan agar perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kesetaraan kesempatan kerja dan perlindungan pencari kerja
Aspek pertama yang ditekankan Menaker adalah penegasan perlindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh bidang ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi diperkuat dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja. Dengan demikian, pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat di tempat kerja.
Kedua, RUU Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Ketiga, RUU tersebut memberi kepastian hukum kepada peserta pemagangan. Pengaturannya meliputi penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pelaksanaan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan. Menaker menilai pengaturan tersebut penting agar pemagangan benar-benar menjadi sarana peningkatan kompetensi, bukan bentuk hubungan kerja yang tidak terlindungi.
Keempat, perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperjelas melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal agar memiliki akses kesempatan kerja yang setara.
Hubungan industrial, K3, dan pengawasan ketenagakerjaan
Aspek kelima menyangkut penguatan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Menaker menekankan prinsip bahwa industri harus maju, sementara pekerja atau buruh juga harus sejahtera. RUU ini turut menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, disertai penguatan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja dipertegas sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan K3 tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kecelakaan kerja terjadi, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
“Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Menaker.
Ketujuh, RUU Ketenagakerjaan mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, serta proaktif. Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan ditujukan agar pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Kedelapan, Menaker menyebut RUU ini memperkuat daya paksa penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, serta berjenjang bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja. Sanksi tersebut diarahkan untuk menimbulkan efek jera, mencegah pelanggaran berulang, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Meski demikian, penerapannya tetap diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Persetujuan DPR dan tindak lanjut Putusan MK
DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil sekitar tiga pekan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan setiap fraksi, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 itu antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.
FAQ RUU Ketenagakerjaan
Apa fokus utama RUU Ketenagakerjaan menurut Menaker?
Menaker menekankan delapan bidang perlindungan, yaitu kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, K3, pengawasan ketenagakerjaan, dan penegakan hukum.
Bagaimana perlindungan untuk peserta magang?
RUU tersebut menegaskan status dan batas waktu pemagangan, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan.
Mengapa pengawasan ketenagakerjaan diperkuat?
Penguatan pengawasan diperlukan agar pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat diperiksa, didata, dan ditindaklanjuti secara lebih efektif, sehingga perlindungan pekerja tidak berhenti pada aturan tertulis.