Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkeu duga PETI jadi penyuplai penyelundupan emas ke luar negeri

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Christopher Moore - beritaturah.com

Foto : Christopher Moore - beritaturah.com

Menkeu duga PETI jadi penyuplai penyelundupan emas ke luar negeri

Beritaturah.com – Tangerang - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga keterlibatan perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam menyuplai para sindikat penyelundupan ekspor puluhan kilogram emas ke Hong Kong, China, dan Dubai. Menkeu duga PETI jadi penyuplai utama dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. "Kasus itu diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI (penambangan emas tanpa izin)," kata Purbaya dalam pengungkapan penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.

Kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah, menurutnya, terbukti mengganggu operasional perusahaan-perusahaan ilegal tersebut, sehingga memicu lonjakan aksi penyelundupan emas dari dalam negeri. "Sebelumnya, hal itu tidak terlalu marak, tapi sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujarnya. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan ketegasan Kementerian Keuangan untuk melakukan penguatan penerapan pada sektor bea keluar. Bahkan, kata Purbaya, kerja sama dengan otoritas pelabuhan dilakukan guna memperketat pengawasan di seluruh titik keluar wilayah Indonesia, serta melakukan investigasi untuk membongkar pemain utama di balik jaringan penyelundupan emas tersebut.

Respons Polri dan Bea Cukai dalam Penindakan

"Pihak berwenang akan terus meriset dan melakukan investigasi siapa 'pangkalan' (pemain utama) di balik kegiatan itu," kata dia. Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan puluhan kilogram emas. Polri, lanjut Irhamni, siap menindaklanjuti potensi tindak pidana lanjutan, baik di sisi hulu maupun hilir.

"Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia. PETI dipastikan memiliki kaitan erat dengan penyelundupan itu," ungkapnya.

Tapi, Bea Cukai berada di garda terdepan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan. Guna mencegah kejadian berikutnya, kepolisian memastikan akan melakukan penegakan hukum secara komprehensif di setiap pintu masuk dan keluar di setiap pelabuhan dan bandar udara. "Pengamanan ekstra di berbagai pintu keluar strategis seperti bandara akan terus diperketat melalui sinergi lintas sektoral bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementerian ESDM," kata Irhamni.

Perlu dicatat bahwa kasus ini bukan pertama kalinya emas dalam jumlah besar diselundupkan keluar negeri. Sebelumnya, berbagai modus telah digunakan oleh sindikat penyelundup, termasuk menyembunyikan emas di dalam kontainer dan menggunakan dokumen kepabeanan palsu. Dengan adanya dugaan keterlibatan PETI, pemerintah kini lebih fokus pada pengawasan di daerah-daerah penambangan emas ilegal yang menjadi sumber utama emas yang diselundupkan.

Langkah Preventif dan Represif Pemerintah

Kementerian Keuangan bersama instansi terkait telah menyusun strategi komprehensif untuk menangani masalah penyelundupan emas. Langkah preventif meliputi penguatan sistem pelaporan dan monitoring di bandara-bandara internasional, sementara langkah represif berupa penindakan tegas terhadap pelaku dan perusahaan yang terbukti terlibat. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan PETI yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita terbaru tentang penyelundupan emas di Antara](https://www.antaranews.com/berita/5693461/menkeu-duga-peti-jadi-penyuplai-penyelundupan-emas-ke-luar-negeri).

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penyelundupan Emas

Apa itu PETI?

PETI adalah singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu kegiatan penambangan emas yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Kegiatan ini sering kali dilakukan di daerah-daerah yang kaya cadangan emas namun kurang terawasi.

Berapa jumlah emas yang diselundupkan?

Jumlah emas yang diselundupkan mencapai 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar. Emas tersebut diekspor ke berbagai negara tujuan termasuk Hong Kong, China, dan Dubai.

Apa sanksi bagi pelaku penyelundupan emas?

Pelaku penyelundupan emas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan cukai, termasuk denda dan hukuman penjara tergantung pada beratnya pelanggaran.

Bagaimana peran Bea Cukai dalam kasus ini?

Bea Cukai berperan sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan. Mereka melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu keluar strategis dan bekerja sama dengan kepolisian untuk membongkar jaringan penyelundupan.

Related Reading