Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BEI lelang 11 saham hasil pembelian kembali pada 1 September 2026

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Jennifer Jackson - beritaturah.com

Foto : Jennifer Jackson - beritaturah.com

BEI lelang 11 saham hasil pembelian kembali: Jadwal dan ketentuan lengkap untuk investor

Beritaturah.com – Jakarta, 1 September 2026 — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggelar kegiatan pelelangan saham bursa yang akan berlangsung pada hari Selasa, 1 September 2026. Dalam kesempatan ini, BEI lelang 11 saham hasil pembelian kembali yang selama ini belum dilepas ke pasar publik. Kegiatan penting bagi para investor ini dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Pelelangan saham bursa merupakan mekanisme yang memungkinkan perusahaan efek untuk memperoleh saham-saham yang telah dibeli kembali oleh bursa atau saham yang belum sempat dikeluarkan ke publik. Melalui proses ini, BEI memastikan bahwa saham-saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak-pihak yang berminat dengan transparan dan adil. Selain pelaksanaan secara tatap muka, peserta lelang yang telah terdaftar juga memiliki opsi untuk mengikuti proses secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan.

Dasar Hukum dan Regulasi Pelelangan

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada kerangka regulasi yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Bursa Nomor III-H mengenai Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa. Kedua peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh tahapan proses pelelangan, mulai dari pendaftaran hingga penentuan pemenang.

Menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, perusahaan efek yang ingin berpartisipasi dalam lelang harus memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Persyaratan ini memastikan bahwa hanya entitas yang memenuhi standar tertentu yang dapat terlibat dalam proses pelelangan saham bursa.

"Terdapat sebelas saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa," ujar Jeffrey Hendrik dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat.

Persyaratan dan Batas Waktu Pendaftaran

Perusahaan efek yang berminat menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada BEI. Permohonan tersebut harus disertai dengan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham Bursa. Alamat pengiriman permohonan ditujukan kepada u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI, Tower 1, Lantai 6, Jakarta.

"Diajukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB," jelas Jeffrey.

Penting untuk dicatat bahwa pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa pelelangan saham bursa tidak diselenggarakan apabila tidak ada calon peserta lelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi operasional dan efektivitas proses pelelangan.

Manfaat Pelelangan Saham Bursa bagi Investor

Pelelangan saham bursa memberikan kesempatan bagi perusahaan efek untuk memperluas portofolio saham mereka. Bagi investor, mekanisme ini memungkinkan akses ke saham-saham yang mungkin tidak tersedia melalui perdagangan biasa di pasar sekunder. Dengan adanya pelelangan, harga saham dapat ditentukan secara kompetitif berdasarkan penawaran dari berbagai peserta.

Bagi perusahaan efek yang berpartisipasi, kepemilikan saham bursa dapat meningkatkan likuiditas dan memberikan fleksibilitas dalam manajemen aset. Selain itu, saham-saham yang diperoleh melalui pelelangan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai instrumen investasi atau untuk memenuhi kewajiban tertentu sesuai regulasi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pelelangan Saham Bursa

Apa itu saham bursa? Saham bursa adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di bursa efek dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Beberapa saham mungkin belum dilepas ke publik atau telah dibeli kembali oleh bursa.

Siapa saja yang dapat mengikuti lelang? Hanya perusahaan efek yang merupakan Anggota Bursa Efek sesuai Peraturan Bursa Nomor III-A yang dapat mengajukan diri sebagai peserta lelang.

Berapa lama proses pelelangan berlangsung? Proses pelelangan dimulai pukul 14.00 WIB pada hari yang ditentukan. Waktu penyelesaian tergantung pada jumlah saham dan tingkat minat peserta.

Apakah ada biaya pendaftaran? Perusahaan efek perlu membayar biaya administrasi sesuai ketentuan BEI. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui halaman berita IDX.

Bagaimana jika tidak ada peserta lelang? Sesuai Peraturan Bursa Nomor III-H, pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila tidak ada perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.

Bagi investor dan perusahaan efek yang tertarik, kegiatan ini merupakan kesempatan berharga untuk berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia. Dengan memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku, peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti lelang yang akan datang.

Related Reading