Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menhub sebut Perpres ojol atur potongan antaran makanan dan barang

Published September 2, 2026 · Updated September 2, 2026 · By Christopher Moore - beritaturah.com

Foto : Christopher Moore - beritaturah.com

Perpres Ojol Fokus pada Potongan Antaran Makanan dan Barang, Bukan Angkutan Penumpang

Beritaturah.com – Industri pengantaran makanan dan barang melalui platform digital di Indonesia selama bertahun-tahun beroperasi dalam ruang regulasi yang kabur. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bagaimana mekanisme biaya layanan bagi pengantaran jenis ini dihitung dan dipotong dari penghasilan pengemudi. Keadaan itu akan segera berubah. Pemerintah, melalui Peraturan Presiden tentang ojek online yang sedang difinalisasi, akan menetapkan aturan tersendiri untuk sektor pengantaran makanan dan barang, sementara ketentuan potongan untuk angkutan penumpang tetap berjalan sebagaimana sudah diatur sebelumnya.

Pemisahan Regulasi: Angkutan Orang vs Antaran Barang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Perpres ojol yang tengah disiapkan pemerintah tidak menyentuh angka potongan biaya layanan sebesar 8 persen yang berlaku untuk angkutan orang. Angka tersebut, kata dia, sudah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku dan tidak akan dihitung ulang dalam aturan baru.

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur."

Pernyataan itu disampaikan Dudy seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Selasa. Ia menekankan bahwa layanan pengantaran makanan dan barang selama ini berada di luar cakupan ketentuan biaya layanan yang ada, sehingga diperlukan payung hukum tersendiri agar mekanisme potongannya jelas dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa."

Tahap Finalisasi dan Koordinasi Antar-Kementerian

Dudy mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tersebut telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Proses pembahasan lintas kementerian itu kini memasuki tahap akhir sebelum dokumen resmi diterbitkan.

"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan."

Keterlibatan Kemkomdigi dalam proses ini bukan tanpa alasan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan pengemudi sebagai prioritas utama dalam merancang regulasi sektor pengantaran digital. Regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban pengemudi mitra pengantaran barang di era digital nantinya akan menjadi kewenangan Kemkomdigi, bukan Kementerian Perhubungan.

Konteks: Ledakan Ekonomi Pengantaran Digital

Keputusan pemerintah untuk mengatur sektor ini tidak datang tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, volume transaksi pengantaran makanan dan barang melalui aplikasi digital di Indonesia tumbuh secara eksponensial. Jutaan pengemudi kini mengandalkan layanan kurir digital sebagai sumber penghasilan utama maupun pelengkap. Namun, ketiadaan aturan yang spesifik membuat posisi tawar pengemudi menjadi lemah: besaran potongan platform, mekanisme penentuan tarif, serta perlindungan sosial bagi pengemudi tidak memiliki acuan hukum yang jelas.

Kondisi tersebut menciptakan asimetri informasi antara platform dan pengemudi. Tanpa regulasi yang mengatur secara eksplisit bagaimana biaya layanan dihitung, pengemudi kerap tidak memahami komponen apa saja yang dipotong dari setiap transaksi. Perpres ojol yang sedang difinalisasi diharapkan menutup celah tersebut dengan menetapkan parameter yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prioritas Proteksi Pengemudi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah sangat jelas: melindungi pengemudi dan memberikan kondisi kerja terbaik bagi mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (19/8).

"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi."

Pernyataan Nezar menggarisbawahi bahwa regulasi pengantaran digital bukan sekadar instrumen pengaturan tarif, melainkan juga kerangka perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi yang menopang roda ekonomi informal perkotaan. Dengan menempatkan Kemkomdigi sebagai otoritas pengawas sektor pengantaran barang, pemerintah mengisyaratkan pendekatan yang lebih komprehensif—mencakup aspek digital, perlindungan data, serta kesejahteraan pekerja—daripada sekadar mengatur aspek transportasi semata.

Implikasi bagi Ekosistem Platform

Bagi operator platform pengantaran, penerbitan Perpres ini berarti berakhirnya era "zona abu-abu" regulasi. Potongan biaya layanan untuk antaran makanan dan barang akan memiliki dasar hukum yang eksplisit, sehingga setiap perubahan tarif atau mekanisme komisi harus selaras dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pengemudi, kejelasan aturan ini membuka ruang untuk memahami hak mereka secara lebih konkret dan menuntut kepatuhan platform tanpa harus bergantung pada kebijakan internal perusahaan semata.

Bagi konsumen, regulasi yang lebih terstruktur diharapkan tidak serta-merta menaikkan harga layanan, melainkan memastikan bahwa distribusi nilai ekonomi dalam setiap transaksi pengantaran berlangsung secara proporsional antara platform, pengemudi, dan penerima layanan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital di sektor pengantaran dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pengemudi yang menjadi tulang punggung operasionalnya.

Proses finalisasi Perpres ojol ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah menyelaraskan kecepatan inovasi digital dengan kerangka perlindungan hukum yang memadai. Ketika aturan resmi diterbitkan, seluruh pemangku kepentingan—platform, pengemudi, konsumen, dan pengawas—akan memiliki acuan yang sama untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri pengantaran digital berjalan dalam koridor yang adil dan berkelanjutan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Menhub sebut Perpres ojol atur potongan?

Menhub sebut Perpres ojol atur potongan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menhub sebut Perpres ojol atur potongan matter?

Menhub sebut Perpres ojol atur potongan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.