Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Susan Thomas - beritaturah.com

Foto : Susan Thomas - beritaturah.com

Menkeu Purbaya hormati proses hukum: Dukungan Penuh bagi Dua Pegawai Pajak Tersangka

Beritaturah.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap resminya terkait perkembangan kasus hukum yang melibatkan dua pegawai pajak. Dalam pernyataannya yang terbaru, Menkeu Purbaya hormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari pihak manapun.

Pernyataan tegas ini disampaikan secara langsung usai konferensi pers yang membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan untuk tahun 2027. Acara tersebut diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat pekan lalu. Kasus yang sedang ditangani berkaitan erat dengan dugaan penyelewengan harga transfer yang dilakukan oleh PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya, sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik dan media selama beberapa waktu terakhir.

Posisi Resmi Menkeu dalam Proses Hukum

Menanggapi pertanyaan dari para wartawan, Menkeu Purbaya secara jelas menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga berharap agar masyarakat tidak melihat kasus ini secara berlebihan atau memberikan penilaian yang terlalu cepat sebelum proses hukum selesai sepenuhnya.

“Kami ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi konferensi pers.

Meskipun demikian, Menkeu juga memberikan penekanan penting bahwa tindakan hukum terhadap kedua pegawai pajak tersebut tidak mencerminkan seluruh jajaran pegawai pajak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum tertentu, bukan representasi dari profesionalisme seluruh aparatur pajak nasional.

“Pada saat yang bersamaan, kami ingatkan juga bahwa itu sifatnya nggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum, ya. Dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional,” ujar Purbaya dengan tegas.

Kinerja Perpajakan yang Positif di Tengah Kasus

Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga menyoroti capaian kinerja perpajakan yang sangat positif selama periode terakhir. Hingga bulan Agustus tahun ini, penerimaan pajak mengalami lonjakan yang signifikan sebesar 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia terus berkembang dan memberikan hasil yang optimal.

“Itu yang akan kami jaga terus ke depan, supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. Sekarang kan pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30 persen. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali,” ujarnya pula dengan penuh optimisme.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar telah mengungkap identitas kedua tersangka secara rinci. Kedua tersangka tersebut adalah supervisor pemeriksaan pajak yang bertanggung jawab atas PT TPL. Perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan bubur kertas, dengan bisnis utama yang telah berlangsung sejak tahun 2008.

PT TPL telah melakukan ekspor pulp ke entitas afiliasi dengan metode under-invoicing selama lebih dari satu dekade. Metode ini melibatkan pelaporan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka dengan inisial BP dan SR kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Nilai kerugian negara masih terus dihitung oleh tim auditor yang ditunjuk. Namun, estimasi sementara yang telah dikeluarkan menunjukkan angka yang cukup besar, yaitu mencapai Rp2 triliun. Angka ini mencerminkan skala kasus yang tidak kecil dan menunjukkan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pajak PT TPL

Apa itu under-invoicing dalam konteks ekspor? Under-invoicing adalah praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga menyebabkan potensi kerugian bagi penerimaan negara.

Berapa lama kedua tersangka ditahan? BP dan SR menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Berapa estimasi kerugian negara dalam kasus ini? Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun, meskipun nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Apakah Menkeu Purbaya akan memberikan pernyataan lebih lanjut? Menkeu Purbaya telah menyatakan bahwa ia akan terus mengikuti proses hukum dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita terkait perpajakan di AntaraNews](https://www.antaranews.com/berita/tag/perpajakan).

Related Reading