Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dirjen Imigrasi: Digital nomad jadi tantangan kaji ulang visa kerja

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Karen Anderson - beritaturah.com

Foto : Karen Anderson - beritaturah.com

Dirjen Imigrasi Hadapi Tantangan Digital Nomad dalam Kaji Ulang Visa Kerja

Beritaturah.com – Jakarta - Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa fenomena digital nomad yang semakin marak di Bali saat ini menjadi tantangan signifikan bagi pihaknya. Tantangan ini mendorong Ditjen Imigrasi untuk melakukan kajian ulang terhadap aturan visa kerja bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja secara remote. Menurut Hendarsam, masalah digital nomad ini bukan hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga terjadi di berbagai negara Eropa.

"Digital nomad ini menjadi 'PR' bersama tentang bagaimana treatment (perlakuan) yang tepat," ujar Hendarsam dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan benchmarking untuk memahami bagaimana negara lain menangani fenomena serupa. "Ternyata masalahnya ini semua sama," katanya.

Digital nomad didefinisikan sebagai orang yang bekerja secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Mereka memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai tempat di seluruh dunia tanpa terikat lokasi fisik tertentu.

Tantangan Pajak dan Penegakan Hukum

Hendarsam menilai keberadaan digital nomad di Indonesia cukup mengusik Ditjen Imigrasi. Hal ini karena WNA berada secara fisik di Indonesia namun bekerja untuk perusahaan atau klien di luar negeri. "Ya ini mengusik kita sebenarnya. Kan secara logika mereka bekerja betul kan?" tanya Hendarsam.

"Harusnya kan secara logika mereka bekerja di Indonesia walaupun sebenarnya kan kerjanya di sana, mungkin kan di luar negeri, tapi fisiknya ada di Indonesia. Nah, apakah bisa kita kenakan pajak atau tidak," ujarnya.

Menurut Dirjen Imigrasi, meskipun persoalan serupa juga dihadapi negara-negara di Eropa, Ditjen Imigrasi siap melakukan penataan jika didukung oleh masyarakat dan media. "Kalau teman-teman media, masyarakat mendukung hal tersebut, ayo satu barisan kita tata ini," ujarnya.

Hendarsam menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satu lembaga yang diajak berkoordinasi adalah Direktorat Jenderal Pajak. Komunikasi ini tidak hanya membahas soal pajak yang mungkin bisa diperoleh dari keberadaan digital nomad, tetapi juga dari sisi penindakan hukum.

"Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja. Jadi ini akan menjadi kajian kita," terangnya. Kajian ini dilakukan karena adanya perspektif yang berkembang di masyarakat yang masih menjadi perdebatan terkait status kerja digital nomad di Indonesia atau di luar negeri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Digital Nomad dan Visa Kerja

1. Apa itu digital nomad? Digital nomad adalah profesional yang bekerja secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Mereka dapat menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai lokasi di seluruh dunia tanpa terikat pada satu tempat kerja tetap.

2. Mengapa digital nomad menjadi tantangan bagi Dirjen Imigrasi? Tantangan utama adalah menentukan apakah digital nomad bekerja di Indonesia atau di luar negeri. Secara fisik mereka berada di Indonesia, tetapi pekerjaan mereka bisa untuk perusahaan asing. Hal ini memengaruhi aspek perpajakan dan kepatuhan visa.

3. Apakah digital nomad wajib membayar pajak di Indonesia? Saat ini sedang dalam proses kajian. Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan apakah digital nomad yang berada di Indonesia secara fisik wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia.

4. Bagaimana status visa digital nomad saat ini? Beberapa digital nomad masuk dengan visa kunjungan, sementara yang lain mungkin menggunakan visa kerja. Ditjen Imigrasi sedang mengkaji apakah perlu dibuat kategori visa khusus untuk digital nomad.

5. Apa yang terjadi jika digital nomad melanggar aturan? Ada perspektif bahwa sebagian digital nomad tidak memiliki uang dan melanggar aturan izin tinggal (overstay). Ditjen Imigrasi akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah Indonesia meniru pendekatan negara Eropa? Ya, Dirjen Imigrasi melakukan benchmarking dengan negara-negara Eropa yang mengalami tantangan serupa. Namun, penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan konteks dan regulasi Indonesia.

Perspektif lainnya menyebutkan bahwa keberadaan WNA digital nomad tersebut karena statusnya punya pekerjaan sehingga membelanjakan uangnya untuk biaya sewa penginapan dan makan. Tetapi, perspektif lainnya, ada juga WNA yang tidak memiliki uang, lalu melanggar aturan izin tinggal (overstay). "Jadi ini yang sebenarnya lagi kita kaji-kaji," pungkas Hendarsam.

Jadi memang seperti itulah digital nomad ini memang harus kita kulik lagi. Ini tantangan yang perlu ditangani secara komprehensif oleh pemerintah Indonesia.

Related Reading