Ditjenpas pindahkan 3.510 napi ke Nusakambangan sejak 2024
Ditjenpas Perkuat Pengamanan dengan Pemindahan Ribuan Narapidana ke Nusakambangan
Beritaturah.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 3.510 narapidana kategori risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini berlangsung sejak November 2024 sampai 11 Oktober 2026 sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus penguatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan tidak hanya dimaksudkan untuk menempatkan warga binaan di lokasi baru. Ditjenpas menempatkannya sebagai upaya menjaga ketertiban lapas dan menciptakan kondisi pembinaan yang lebih terarah bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
“Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja.
Beragam Perkara Pidana
Warga binaan yang dipindahkan berasal dari sejumlah jenis perkara, meliputi narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, serta tindak pidana umum. Penempatan di Nusakambangan dilakukan setelah penilaian yang memasukkan mereka ke kelompok narapidana berisiko tinggi.
Dalam periode 1 hingga 11 Oktober 2026 saja, Ditjenpas memindahkan 349 narapidana dari berbagai wilayah ke Nusakambangan. Salah satu pemindahan terakhir mencakup 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dari 36 orang tersebut, masing-masing 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman. Enam narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Pengaturan penempatan ke beberapa lapas tersebut menjadi bagian dari pengelolaan hunian di kawasan Nusakambangan. Setiap lembaga pemasyarakatan tujuan menjalankan tahapan penerimaan dan penempatan setelah rombongan tiba.
Pengawalan dan Pemeriksaan Berlapis
Tatan menjelaskan bahwa pengiriman narapidana dilakukan untuk memperketat pengamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan, serta dukungan unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
“Alhamdulillah, pemindahan warga binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga di lapas yang baru, warga binaan mengikuti pembinaan dengan lebih optimal,” ujar Tatan.
Keamanan pemindahan menjadi perhatian sejak tahap awal perjalanan. Kepala Lapas Batu yang juga Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berlapis sebelum narapidana dikirim ke lapas tujuan.
Saat rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas memeriksa dokumen administrasi, identitas, jumlah narapidana, dan kondisi keamanan. Keberangkatan menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan baru dilakukan setelah seluruh kelengkapan dipastikan dan situasi dinilai aman.
“Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh warga binaan diberangkatkan menuju masing-masing lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut,” kata Irfan.
Penataan Hunian dan Pembinaan
Proses registrasi dan pemeriksaan kembali dilakukan di lapas tujuan. Tahap tersebut penting agar penempatan narapidana sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan proses pembinaan dapat segera dijalankan di lingkungan baru.
Ditjenpas menegaskan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari kebijakan penataan hunian dan penguatan pengamanan. Kebijakan ini menempatkan keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan program pembinaan sebagai unsur yang saling berkaitan.
Bagi sistem pemasyarakatan, penataan hunian bukan semata persoalan memindahkan orang dari satu lapas ke lapas lain. Proses tersebut mencakup verifikasi administrasi, pengawalan, pengamanan perjalanan, penerimaan di lokasi tujuan, hingga penyesuaian penempatan warga binaan. Karena itu, keterlibatan berbagai unit dan unsur pengamanan diperlukan untuk menjaga seluruh rangkaian tetap sesuai prosedur operasional.
Dengan total 3.510 narapidana yang telah dipindahkan sejak November 2024, Nusakambangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ditjenpas berharap warga binaan yang ditempatkan di lapas baru dapat mengikuti pembinaan secara lebih optimal, sembari tetap menjaga situasi pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ditjenpas pindahkan 3 510 napi ke Nusakambangan?Ditjenpas pindahkan 3 510 napi ke Nusakambangan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ditjenpas pindahkan 3 510 napi ke Nusakambangan matter?Ditjenpas pindahkan 3 510 napi ke Nusakambangan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.