Kapal MV King Sun sudah tiga kali selundupkan ketamin
Kapal MV King Sun Sudah Terlibat Dalam Tiga Kasus Penyelundupan Ketamin
Beritaturah.com – Kapal MV King Sun sudah menjadi sorotan aparat penegak hukum setelah dikonfirmasi melakukan aktivitas penyelundupan narkoba jenis ketamin sebanyak tiga kali ke berbagai negara. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mengonfirmasi bahwa salah satu upaya tersebut menuju Indonesia dan berhasil dicegah oleh tim gabungan. Kasus ini menunjukkan bahwa kapal tersebut memiliki pola kegiatan yang konsisten dalam mengangkut barang haram.
Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa pengiriman pertama terjadi pada bulan Februari 2026 dengan tujuan Filipina. Dalam operasi tersebut, kapal berhasil mengangkut sejumlah besar ketamin tanpa terdeteksi oleh otoritas setempat.
"Jumlahnya hampir sama, antara 60 sampai 65 karung," ujarnya.
Selanjutnya, kapal tersebut melakukan pengiriman kedua ke Taiwan dengan membawa jumlah ketamin yang tidak jauh berbeda. Untuk pengiriman ketiga, kapal membawa 1.298 kilogram atau setara hampir 1,3 ton ketamin menuju Indonesia. Namun, operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI AL, dan lembaga terkait berhasil menggagalkan pengiriman ini tepat waktu.
Rute dan Proses Pengisian Muatan
Zulkarnain menerangkan bahwa kapal berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Teluk Thailand. Dalam perjalanannya, kapal berhenti di perairan sekitar Vietnam. Setelah menunggu selama tujuh jam, awak kapal melakukan pengisian muatan ketamin ke dalam MV King Sun. Proses pengisian ini dilakukan dengan cepat untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.
Setelah proses pengisian selesai, kapal kembali menuju perairan Batam. Namun, saat melintasi Laut Natuna Utara, kapal tersebut ditangkap oleh tim gabungan yang sedang melakukan operasi. Penangkapan ini dilakukan setelah kapal terdeteksi memiliki muatan yang tidak sesuai dengan deklarasi pelayaran.
Profil Awak Kapal dan Timeline Operasi
Delapan orang awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan ketamin. Komposisi awak kapal terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Para anak buah kapal (ABK) ini menerima gaji serta bonus setiap kali menyelesaikan tugasnya. Sistem pembayaran ini menjadi insentif bagi mereka untuk terus melakukan perjalanan.
Menurut Zulkarnain, pihaknya telah memantau kegiatan kapal MV King Sun sejak tanggal 1 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa pada tanggal 3 Juni, dilakukan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, dan Koarmada 1 untuk menyusun strategi operasi bersama. Koordinasi ini memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang target operasi.
"Kemudian dilakukan lah operasi bersama," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2026, TNI AL bersama tim gabungan juga berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Kejadian ini memperkuat bukti bahwa kapal tersebut memang memiliki riwayat penyelundupan yang konsisten.
Frequently Asked Questions
Berapa kali Kapal MV King Sun sudah melakukan penyelundupan? Kapal MV King Sun sudah tiga kali melakukan penyelundupan ketamin ke berbagai negara termasuk Filipina, Taiwan, dan Indonesia.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Delapan orang awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dilakukan setelah kapal melintasi Laut Natuna Utara pada tanggal 6 Agustus 2026.
Berapa berat ketamin yang berhasil diselundupkan? Pada pengiriman ketiga, kapal membawa 1.298 kilogram atau setara hampir 1,3 ton ketamin menuju Indonesia.