Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB

Published Agustus 11, 2026 · Updated Agustus 11, 2026 · By Nancy Taylor - beritaturah.com

Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com

KPK Pertimbangkan Pemanggilan Ridwan Kamil Usai Tahan Empat Tersangka Bank BJB

Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Langkah ini menyusul penahanan empat tersangka dalam kasus Bank BJB yang dilakukan pada Senin malam, 10 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik.

"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," ujar Taufik.

Menurut penjelasan Taufik, peluang tersebut terbuka lebar. Hal ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan oleh KPK.

Lima Tersangka Ditunjuk Sejak Maret 2025

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima individu tersebut terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain keduanya, terdapat tiga pengendali agensi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik (SUH) tercatat sebagai pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Terakhir, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang mengendalikan Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Ridwan Kamil Pernah Dijadikan Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2025. Saat itu, petugas menyita beberapa barang milik Ridwan Kamil, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil?

KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil matter?

KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.