KPK masih dalami aliran uang kasus Bank BJB ke Lisa Mariana
KPK Terus Selidiki Aliran Dana Bank BJB Menuju Lisa Mariana
Beritaturah.com – Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kasus Bank BJB. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam tanggal 10 Agustus.
"Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu," jelas Taufik.
Investigasi Terhadap Nomine dan Pejabat Daerah
Sampai saat ini, tim penyidik KPK memiliki dugaan sementara bahwa Lisa Mariana menerima aliran dana dari kasus tersebut melalui pihak yang menggunakan nama orang lain atau yang dikenal sebagai nomine. Taufik menambahkan bahwa proses penelusuran sedang berlangsung untuk menentukan apakah nomine tersebut memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu yang juga sedang dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, KPK juga tengah melacak pergerakan uang terkait kasus ini ke sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lima Tersangka dan Kronologi Penahanan
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus Bank BJB pada tanggal 13 Maret 2025. Daftar tersangka tersebut mencakup Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Dalam rangkaian proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tanggal 10 Maret 2025. Saat itu, petugas menyita beberapa barang milik Ridwan Kamil, termasuk sepeda motor dan mobil. Setelah itu, Ridwan Kamil dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini pada tanggal 2 Desember 2025.
Pada tanggal 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum menjalani penahanan karena kondisinya sedang sakit.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK masih dalami aliran uang kasus?KPK masih dalami aliran uang kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK masih dalami aliran uang kasus matter?KPK masih dalami aliran uang kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.