KPK telah sita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus Silmy Karim
KPK Amankan Aset Rp150 Miliar dari Kasus Pemerasan Silmy Karim
Beritaturah.com – Lembaga antikorupsi mengumumkan bahwa total nilai aset yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mencapai Rp150 miliar. Penyitaan dilakukan secara bertahap sejak proses penyidikan dibuka hingga 19 Agustus 2026.
Rincian Penyitaan dan Dugaan Pencucian Uang
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam. Ia merinci bahwa aset yang diamankan mencakup kategori bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan, lahan, serta bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan."
Taufik menambahkan bahwa lembaga tersebut sedang menelusuri asal-usul kepemilikan aset-aset dimaksud. Ia menyoroti bahwa sebagian aset tercatat atas nama pihak lain, sehingga tim penyidik mendalami kemungkinan adanya modus pencucian uang.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak."
Latar Belakang: OTT dan Delapan Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama rentang waktu 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan tersangka tersebut meliputi:
Silmy Karim, yang mengemban jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas; serta Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Berdasarkan perhitungan KPK, praktik pemerasan tersebut diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar bagi para tersangka sepanjang periode 2022–2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK telah sita aset senilai Rp150?KPK telah sita aset senilai Rp150 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK telah sita aset senilai Rp150 matter?KPK telah sita aset senilai Rp150 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.