Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK dengarkan keterangan Polri dan KPK terkait uji materiil KUHP

Published Agustus 11, 2026 · Updated Agustus 11, 2026 · By Susan Thomas - beritaturah.com

Foto : Susan Thomas - beritaturah.com

MK Mendengar Klarifikasi Polri dan KPK dalam Sidang Uji KUHP

Beritaturah.com – Sidang lanjutan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlangsung pada hari Senin. Sebanyak sembilan hakim konstitusi hadir untuk mendengarkan penjelasan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membuka acara dengan menyampaikan bahwa agenda utama hari ini adalah menerima keterangan dari kedua lembaga tersebut.

Perkara yang masuk dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Laksda TNI (Purn.) Leonardi. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan ini kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Militer. Ia menghadapi tuduhan korupsi terkait pengadaan proyek satelit slot orbit 123 yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2021. Kerugian yang diduga dialami negara mencapai Rp306 miliar.

Klarifikasi Polri tentang Kewenangan Audit

Poli mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan resmi. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan serta penghitungan teknis boleh dilakukan oleh lembaga manapun yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," ujarnya.

Menurut Awal, penilaian atau penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara harus berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan. Konstruksi hukum ini dinilai tetap menjaga kedudukan BPK tanpa menutup ruang kerja bagi lembaga pengawasan lainnya.

Perspektif KPK terhadap Pasal 603 KUHP

Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 603 KUHP yang baru. Ia berpendapat bahwa norma tersebut hanya akan dinyatakan inkonstitusional jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian materiil dan menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian keuangan negara.

"KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," katanya.

Iskandar menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian keuangan negara. Secara normatif, pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan oleh MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan oleh BPK.

Posisi Pemohon dan Jadwal Sidang Selanjutnya

Setelah menerima keterangan dari kedua lembaga, hakim MK mengesahkan bukti-bukti yang telah disampaikan para pihak. Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus.

Dalam pokok permohonannya, Leonardi melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap berbagai pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal yang menjadi rujukan antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1).

Kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang. Ia menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara. Surat edaran tersebut kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima total 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru adalah Nomor 233/PUU-XXIV/2026.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK dengarkan keterangan Polri dan KPK terkait?

MK dengarkan keterangan Polri dan KPK terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK dengarkan keterangan Polri dan KPK terkait matter?

MK dengarkan keterangan Polri dan KPK terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.