Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Nancy Taylor - beritaturah.com

Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com

MK Terima Sebagian Tuntutan Uji Materiil Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Beritaturah.com – Pengadilan tertinggi negara ini telah menyetujui sebagian permintaan yang diajukan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus utama permohonan tersebut adalah pada ketentuan yang mengatur mengenai penghinaan terhadap kepala negara atau wakilnya.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu.

Klarifikasi Pasal 220 KUHP

Dalam keputusan yang dibacakan, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945. Namun, ketidaksesuaian ini bersifat bersyarat. Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bahwa pasal tersebut tidak mengikat jika dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diajukan melalui proses penuntutan berdasarkan aduan resmi dari presiden dan/atau wakil presiden.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konstruksi pasal penghinaan dalam KUHP lama memungkinkan penerapan norma yang lebih luas. Hal ini berpotensi melanggar hak warga negara untuk mengekspresikan diri. Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHP baru merumuskan tindak pidana ini sebagai delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika sudah ada pengaduan.

Menjaga Keseimbangan Hak dan Institusi

Menurut Guntur, Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya melindungi kepentingan pribadi pemimpin negara, tetapi juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap harkat dan martabat presiden tidak diterapkan secara berlebihan.

Penjelasan hukum tersebut juga menekankan bahwa ketentuan dalam KUHP baru menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. MK juga menilai tidak ada ketidakjelasan hukum yang bertentangan dengan konstitusi terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.

Mencegah Penyalahgunaan Proses Pidana

Salah satu masalah utama yang ditemukan MK adalah ambiguitas dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru. Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” membuka peluang tafsir bahwa pihak lain juga bisa mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, MK menilai perlu adanya penyelarasan untuk menegaskan bahwa hanya presiden dan/atau wakil presiden yang berhak mengajukan pengaduan.

Penegasan ini penting untuk mencegah pihak ketiga, seperti keluarga, simpatisan, atau relawan, mengatasnamakan pemimpin negara untuk menginisiasi proses pidana. Pihak-pihak tersebut tidak dapat memulai proses hukum berdasarkan penilaian pribadi mereka mengenai adanya penghinaan.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 12 mahasiswa yang menilai ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut kurang memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan berekspresi, persamaan kedudukan di depan hukum, serta kepastian hukum. Dalil-dalil tersebut mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan hukum, kebebasan menyatakan pikiran,

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP?

MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP matter?

MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.