Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara eks Jampidsus cukup kuat
Analisis Hukum: Kekuatan Indikasi TPPU pada Kasus Febrie Adriansyah
Beritaturah.com – Yenti Garnasih, seorang pakar hukum tindak pidana pencucian uang, menyatakan bahwa dugaan pencucian uang dalam kasus Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus—memiliki dasar yang cukup kuat. Peneliti ini menekankan bahwa temuan uang tunai serta emas batangan saat penggeledahan rumah mantan pejabat tersebut menjadi salah satu indikator penting.
Menurut Yenti, jumlah harta benda yang ditemukan perlu dikaji lebih mendalam mengingat ketidaksesuaian antara kekayaan tersebut dengan kedudukan Febrie sebagai penegak hukum. Keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Kamis ini juga menyoroti potensi pelanggaran hukum lain yang dilakukan aparatur negara dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Dimensi Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan
Pakar tersebut berpendapat bahwa praktik korupsi di kalangan penegak hukum dapat berbentuk berbagai bentuk, mulai dari penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Lebih jauh, ia menghubungkan masalah ini dengan lemahnya tata kelola pemerintahan serta maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyalahgunaan kewenangan dianggap sebagai salah satu faktor yang memperburuk situasi tersebut.
"Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum," tutur Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Koreksi Istilah Kriminalisasi
Selain menyoroti dugaan pencucian uang, Yenti juga memberikan kritik terhadap pernyataan Febrie yang mengaku mengalami kriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan secara hukum karena yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan individu.
Kriminalisasi menurut penjelasan Yenti berkaitan dengan proses penetapan suatu perbuatan yang sebelumnya belum termasuk tindak pidana menjadi perbuatan pidana melalui aturan hukum. Ia memberikan contoh mengenai undang-undang pencucian uang yang awalnya belum ada, kemudian ditetapkan sebagai hukum yang mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan.
"Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU," ucap dia.
Dengan demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis berarti terjadi kriminalisasi. Yenti menyarankan penggunaan istilah "merasa dikriminalkan" sebagai bentuk yang lebih tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami Febrie.
Proses Penyidikan dan Saksi
Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyebutkan bahwa para saksi tersebut adalah ES, R, RMA, dan JS yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap Don Ritto sebagai pengacara serta Nurman Herin yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut mencakup perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara?Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara matter?Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.