Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Penanganan kasus eks Jampidsus dinilai perlukan independensi institusi

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By Patricia Lopez - beritaturah.com

Foto : Patricia Lopez - beritaturah.com

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah: Independensi dan Transparansi Jadi Fokus

Beritaturah.com – Penanganan kasus eks Jampidsus dinilai memerlukan pendekatan yang lebih independen untuk memastikan keadilan. Proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus Febrie Adriansyah terus berlangsung intensif. Tim penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dua saksi dari sektor swasta, yaitu BH dan LW, telah dilakukan dengan baik.

"Tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta," kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8).

Sebelumnya, pada Kamis (13/8), tim juga memeriksa empat saksi lainnya, termasuk ERH, TYT, MJ, serta perwakilan dari PT SU. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kritik Terhadap Independensi Institusi

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menyoroti pentingnya independensi institusi dalam menangani perkara ini. Ia menilai bahwa perkara yang melibatkan eks Jampidsus tersebut telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung melalui tim yang telah dibentuk. Namun, ia mengingatkan agar lemahnya independensi tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap pengungkapan kasus.

"Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini," ujar Taufiqurrohman dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Taufiqurrohman juga menekankan potensi konflik kepentingan, mengingat lembaga yang memiliki mandat pemberantasan korupsi justru sedang menghadapi perkara terkait dugaan korupsi. Oleh karena itu, ia berharap proses penanganan perkara dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi perkembangannya. Publik pun perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara disampaikan seterang-terangnya.

Perkembangan Penyidikan dan Saksi Baru

Sementara itu, Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syariffudin Zaki, menilai bahwa perkembangan perkara ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus. Reza berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam informasi tersebut, sehingga penyidik melakukan pengusutan lebih luas. Namun, ia menilai publik masih menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pihak-pihak yang telah disebut atau berkembang kepada aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

"Kita berharap eks Jampidsus terus 'bernyanyi' agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini," ungkap Reza.

Dasar Hukum dan Bukti dalam Penyidikan

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Apa itu Jampidsus? Jampidsus adalah singkatan dari Kejaksaan Agung Penindakan Tindak Pidana Susu, lembaga yang berwenang menangani perkara korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Saat ini terdapat dua tersangka utama, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, yang ditetapkan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan pada Juli 2026.

Apa bukti utama dalam perkara ini? Bukti utama meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung.

Mengapa independensi institusi penting dalam kasus ini? Independensi institusi diperlukan agar publik percaya bahwa penyidikan dilakukan secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan, terutama mengingat lembaga yang menangani perkara juga sedang menghadapi kasus serupa.

Related Reading