Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar PKL di Cimanggis
Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar PKL di Cimanggis
Beritaturah.com – Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah negara, trotoar, dan saluran air yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok membongkar kurang lebih 80 bangunan liar. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik tanpa ada kendala,” ujar Raden Agus Muhamad di Depok, Kamis.
Penertiban menindaklanjuti laporan warga
Langkah Satpol PP Depok tertibkan bangunan tersebut dilakukan setelah adanya berbagai aduan dan laporan dari masyarakat setempat. Bangunan yang menjadi sasaran dinilai jelas menempati fasilitas umum maupun tanah negara, termasuk area trotoar dan drainase.
Pemerintah Kota Depok menjalankan penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan telah menerima Surat Peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3. Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang masih berdiri di lokasi tersebut.
Penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok. Keterlibatan sejumlah instansi ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta memastikan proses pembongkaran berjalan tertib.
Beberapa lokasi masih memerlukan penanganan khusus
Meski puluhan bangunan telah dibongkar, terdapat beberapa bangunan di sekitar area pasar yang belum ditertibkan. Satpol PP menjelaskan bahwa lokasi tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut karena berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
Salah satu bangunan di ujung depan pasar disebut memiliki Akta Jual Beli atau AJB. Persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan karena memiliki aspek hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, terdapat lahan bersertifikat hak milik serta tanah wakaf hibah yang diperuntukkan bagi makam. Untuk menentukan langkah berikutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bagian Aset, Bagian Tata Pemerintahan, dan Kesra Kota Depok.
Pemulihan trotoar dan saluran air setelah penertiban
Setelah Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar di Cimanggis, lahan yang telah dibersihkan akan dikembalikan pada fungsi semula. Penataan tersebut penting agar fasilitas umum dapat digunakan kembali oleh masyarakat, terutama pejalan kaki dan warga di sekitar Jalan Menpor.
DPUPR Kota Depok dijadwalkan melakukan normalisasi serta perbaikan trotoar dan saluran air atau drainase yang mengalami kerusakan. Perbaikan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi jalur pedestrian dan aliran air di kawasan tersebut.
Satpol PP juga menyampaikan rencana penyisiran ke sejumlah wilayah lain. Area yang disebut akan menjadi perhatian meliputi Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga wilayah Simpangan Depok. Cakupan penertiban berikutnya mencakup Kelurahan Jatijajar di Kecamatan Tapos dan Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Cilodong hingga perbatasan Cibinong kompleks Dwi Kora.
FAQ penertiban bangunan liar di Depok
Mengapa bangunan liar di Cimanggis ditertibkan?
Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas tanah negara, trotoar, dan saluran air. Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum yang perlu dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
Apakah pemilik bangunan menerima pemberitahuan sebelum pembongkaran?
Ya. Proses penertiban dilakukan melalui tahapan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Bongkar sesuai prosedur yang berlaku.
Ke mana warga dapat melaporkan bangunan yang mengganggu fasilitas umum?
Warga dapat menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Depok atau instansi terkait agar kondisi di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.