Komnas tegaskan kekerasan seksual tindak pidana, harus dilaporkan
Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan Seksual Sebagai Tindak Pidana yang Wajib Dilaporkan
Perubahan Paradigma dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Beritaturah.com – Jakarta – Komnas Perempuan kembali menegaskan posisi pentingnya dalam penanganan kasus kekerasan di Indonesia. Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan pesan kuat bahwa kekerasan seksual bukan lagi sekadar masalah pribadi, melainkan tindak pidana yang harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara peluncuran laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan tahun 2025 di Jakarta, Kamis.
Menurut Maria Ulfah, selama ini masyarakat masih memiliki stigma bahwa kekerasan seksual adalah aib yang harus ditutup-tutupi. Padahal, pendekatan ini justru menghambat proses keadilan bagi korban. Narasi baru perlu dibangun agar masyarakat memahami bahwa pelaporan merupakan hak dan kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual.
Komnas tegaskan kekerasan seksual tindak pidana yang harus dilaporkan. Ini bukan lagi urusan malu-malu, melainkan urusan hukum yang memerlukan penanganan serius dari seluruh elemen masyarakat.
Peran Institusi dalam Sistem Pelaporan
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya peran lembaga-lembaga dalam melaporkan kasus kekerasan seksual. Bukan hanya korban yang harus berani bersuara, namun institusi pendidikan, tempat kerja, dan organisasi masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan setiap kasus yang terjadi di lingkungan mereka.
Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa ketika sebuah lembaga pendidikan melaporkan kasus kekerasan seksual, hal itu justru menunjukkan kualitas kepemimpinan dan transparansi institusi tersebut. Menutupi kasus karena takut dianggap membuka aib merupakan pendekatan yang keliru dan dapat merugikan korban dalam jangka panjang.
Ketika terjadi kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pastikan bahwa yang melapor inilah sesungguhnya menjadi lembaga yang terbaik. Bukan malah seolah-olah ini ditutup karena dianggap akan membuka aib, tapi narasi yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, di manapun kejadiannya harus dilaporkan.
Tantangan dalam Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat memerlukan komitmen jangka panjang dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menyadari bahwa masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan kompleks. Beberapa korban takut menghadapi pelaku, khawatir akan dilaporkan balik, atau bahkan dikriminalisasi oleh sistem hukum yang belum sepenuhnya memahami dinamika kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga membutuhkan energi untuk bisa terus menerus menyampaikan kepada siapapun bahwa kekerasan seksual ini adalah tindak pidana. Karena dalam beberapa kesempatan masih banyak yang merasa takut karena tentu saja korban dalam ancaman, biasanya benar-benar korban yang diancam, dilapor balik, dikriminalisasi.
Proses sosialisasi ini membutuhkan tekad yang kuat dan waktu yang tidak singkat. Namun, langkah tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan seksual ditangani dengan serius sebagai tindak pidana yang layak mendapatkan keadilan. Masyarakat perlu memahami bahwa pelaporan bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari proses pemulihan dan keadilan bagi korban.
Frequently Asked Questions
Apa yang harus dilakukan jika mengetahui kasus kekerasan seksual?
Segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga terkait. Jangan menutupi kasus karena dianggap membuka aib. Pelaporan adalah hak dan kewajiban untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Apakah korban bisa dilaporkan balik setelah melaporkan kasus?
Ya, beberapa korban memang takut dilaporkan balik atau dikriminalisasi. Namun, Komnas Perempuan terus melakukan edukasi untuk memastikan sistem hukum memahami dinamika kasus kekerasan seksual dengan baik.
Berapa kali Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual sebagai tindak pidana?
Dalam pernyataannya, Komnas tegaskan kekerasan seksual tindak pidana yang harus dilaporkan secara konsisten. Ini menjadi pesan utama dalam setiap kesempatan publik untuk mengubah narasi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus kekerasan seksual, Anda dapat mengunjungi [situs resmi Komnas Perempuan](https://www.komnasperempuan.go.id) atau membaca berita terbaru di [Antara News](https://www.antaranews.com).