LPH Unhas kawal sertifikasi halal penyembelihan hingga SPPG
LPH Unhas Kawal Sertifikasi Halal: Dari Penyembelihan Hingga SPPG dalam Rangka MBG
Beritaturah.com – Dalam ekosistem sertifikasi halal Indonesia, terdapat sinergi penting antara berbagai lembaga yang saling melengkapi fungsi masing-masing. LPH Unhas kawal sertifikasi halal penyembelihan hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan audit, sementara Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan proses penerbitan sertifikat halal sebagai langkah akhir dalam rantai sertifikasi.
Kolaborasi antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kerangka kerja ini. Fokus kerja sama mencakup pengawasan sertifikasi halal untuk berbagai produk dan proses usaha, mulai dari penyembelihan hewan hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keterlibatan perguruan tinggi dalam layanan halal menunjukkan komitmen akademik terhadap masyarakat.
Peran Akademik dalam Layanan Halal
Keterlibatan LPH Unhas dalam proses sertifikasi mencerminkan kontribusi perguruan tinggi dalam menyediakan layanan pemeriksaan halal yang berbasis keahlian akademik. Auditor halal bekerja secara profesional untuk memastikan bahwa informasi mengenai bahan, proses produksi, serta pengelolaan produk dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan penetapan kehalalan. Setiap sertifikat halal yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan oleh LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas mencantumkan nama Universitas Hasanuddin sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan.
Pencantuman ini menunjukkan keterlibatan kelembagaan Unhas dalam rangkaian proses sertifikasi sekaligus memberikan rekam jejak terhadap pemeriksaan yang dilakukan. Bagi pelaku usaha, hal ini memberikan kepastian bahwa sistem jaminan halal diterapkan secara komprehensif. Dalam sektor penyediaan pangan, khususnya SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepastian tersebut menjadi sangat krusial karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Status
Dalam menjalankan tugasnya, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk dan proses usaha untuk memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan. Setelah proses pemeriksaan selesai, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk atau proses usaha berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta ketentuan sertifikasi halal yang berlaku," jelas Prof Dr Nahariah, Kepala LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas.
Keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI kemudian menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. Bagi pelaku usaha, proses ini memberikan kepastian bahwa penerapan SJPH tidak hanya berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam proses produksi dan pelayanan.
Dampak bagi Sektor Pangan dan Masyarakat
Bagi pelaku usaha, kepastian ini memiliki arti penting karena memastikan bahwa sistem jaminan halal diterapkan secara komprehensif. Dalam sektor penyediaan pangan, khususnya SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepastian tersebut menjadi sangat krusial karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Selain jasa penyembelihan serta pengolahan makanan, pemeriksaan juga mencakup SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung penyediaan makanan dalam pemenuhan gizi masyarakat," kata Prof Dr Nahariah dalam keterangannya di Makassar, Minggu.
Para pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan sistem jaminan halal pada produk dan proses yang dijalankan. Sinergi antara semua pihak diperlukan untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel dan dapat dipercaya.
"Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel. Proses pemeriksaan hingga penetapan kehalalan memberikan dasar yang lebih jelas dalam memperoleh informasi mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan," pungkasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang LPH Unhas dan Sertifikasi Halal
Apa itu LPH Unhas? LPH Unhas adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang berafiliasi dengan Universitas Hasanuddin. Lembaga ini bertugas melakukan pemeriksaan dan audit terhadap produk serta proses usaha untuk memastikan kehalalan sesuai dengan ketentuan Islam.
Bagaimana proses sertifikasi halal bekerja? Proses sertifikasi halal dimulai dari pemeriksaan oleh LPH, dilanjutkan dengan penetapan status kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, dan diakhiri dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Seluruh proses ini mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Apa saja cakupan layanan LPH Unhas? LPH Unhas melayani berbagai aspek sertifikasi halal, termasuk jasa penyembelihan, pengolahan makanan, dan pemeriksaan SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mengapa sertifikasi halal penting untuk MBG? Sertifikasi halal penting untuk MBG karena memastikan bahwa makanan yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar kehalalan. Hal ini memberikan kepastian bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan syariat Islam.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal? Pihak-pihak yang terlibat meliputi LPH (sebagai pemeriksa), Komisi Fatwa MUI (sebagai penentu status kehalalan), dan BPJPH (sebagai penerbit sertifikat). Kolaborasi antara ketiga lembaga ini memastikan proses sertifikasi yang komprehensif dan terpercaya.