KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum berangkat hingga pulang
Upaya P2MI Melindungi Pekerja Migran Sepanjang Perjalanan Kerja
Beritaturah.com – Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sedang gencar meningkatkan sistem perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Langkah ini mencakup seluruh fase, mulai dari persiapan keberangkatan, masa kerja di negara tujuan, hingga saat mereka kembali ke tanah air.
Menurut Menteri P2MI Mukhtarudin, pendekatan ini sejalan dengan arahan pemerintah agar para pekerja migran Indonesia (PMI) dapat bekerja secara sah, profesional, dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.
Perlindungan Berbasis Amanat Hukum
Prinsip kami jelas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sebelum, selama, dan setelah penempatan. Karena itu, penempatan dan pelindungan harus berjalan beriringan,
ujar Mukhtarudin kepada ANTARA setelah menghadiri sidang tahunan di Jakarta pada hari Jumat.
Perlindungan yang diberikan sudah dimulai sejak para calon pekerja migran masih berada di dalam negeri. Pemerintah melakukan penguatan proses seleksi dan verifikasi terhadap pemberi kerja, memastikan kepastian kontrak serta besaran upah, dan meningkatkan kompetensi para calon PMI sebelum mereka berangkat ke negara penempatan.
Sementara itu, ketika para pekerja migran sudah berada di luar negeri, pemerintah memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan. Koordinasi erat juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang dihadapi PMI.
Digitalisasi dan Pencegahan Pelanggaran
Kementerian P2MI juga terus meningkatkan digitalisasi layanan serta memperluas edukasi bagi calon pekerja migran dan keluarga mereka. Langkah-langkah ini dibarengi dengan pencegahan penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ke depan, kebijakan Kementerian P2MI tidak hanya berfokus pada perluasan akses pasar kerja dan peningkatan kualitas serta daya saing PMI, tetapi juga memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan secara utuh.
Pemerintah juga memperkuat pemberdayaan PMI dan keluarganya agar manfaat bekerja di luar negeri dapat berkelanjutan setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.
Target akhirnya bukan sekadar semakin banyak PMI yang bekerja di luar negeri, tetapi semakin banyak PMI yang bekerja secara legal dan profesional, memperoleh penghasilan yang layak, terlindungi hak-haknya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Indonesia,
tambah Mukhtarudin.
Mukhtarudin berharap upaya-upaya tersebut juga dapat memperkuat kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui konsep brain circulation atau perpindahan tenaga kerja terampil secara timbal balik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum?KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum matter?KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.