Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

LPSK “jemput bola” untuk dampingi keluarga Sutrimo

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By Daniel Moore - beritaturah.com

Foto : Daniel Moore - beritaturah.com

LPSK Jemput Bola untuk Dampingi Keluarga Sutrimo dalam Kasus Kematian

Beritaturah.com – Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil inisiatif proaktif dengan strategi LPSK jemput bola untuk dampingi keluarga almarhum Sutrimo. Langkah ini diambil guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani oleh kepolisian menjadi perhatian khusus bagi LPSK untuk memastikan keluarga mendapatkan akses terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, yang berada di Jakarta pada hari Senin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sinergis dan keluarga tidak kehilangan hak-haknya. "LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujar Susilaningtias. Selanjutnya, LPSK akan melakukan pendekatan langsung kepada keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu sebelum proses formal dimulai.

Mekanisme Perlindungan dan Pendampingan Hukum

Pendekatan proaktif LPSK ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan tidak ada keluarga korban yang terlewatkan dari hak perlindungan. "Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias. Apabila pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh berkas dan dokumen permohonan yang diterima. Proses penelaahan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan kebutuhan keluarga.

Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan bahwa penilaian lebih lanjut akan dilakukan setelah adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah secara komprehensif. Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan. "Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

"Apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo," tambah Susilaningtias.

Polda Metro Jaya juga memberikan update mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Insiden ini terjadi di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perlindungan LPSK

Apa itu strategi jemput bola yang dilakukan LPSK? Strategi jemput bola adalah pendekatan proaktif LPSK untuk langsung menjangkau keluarga atau saksi tanpa menunggu mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Siapa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK? Saksi, korban, ahli, dan pelapor dalam perkara pidana dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa lama proses penelaahan permohonan perlindungan? Proses penelaahan tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasus, namun LPSK berkomitmen untuk menanganinya secara cepat dan tepat.

Apakah perlindungan darurat bisa diberikan tanpa permohonan resmi? Ya, perlindungan darurat dapat diberikan jika ditemukan kondisi mendesak seperti ancaman jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera.

Related Reading