Polisi ringkus empat perusak kabel optik di Pademangan
Empat Orang Ditangkap Karena Perusak Kabel Optik di Pademangan
Beritaturah.com – Jakarta - Kepolisian Sektor Pademangan berhasil mengamankan empat tersangka yang dituduh merusak jaringan telekomunikasi. Kasus ini terjadi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, dan bermula dari persaingan bisnis yang tidak sehat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial AS berusia 22 tahun, NN berusia 24 tahun, MR berusia 23 tahun, serta SM berusia 23 tahun. Mereka ditangkap dalam waktu beberapa jam setelah insiden terjadi pada malam hari Jumat tanggal 7 Agustus.
"Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu.
Proses Perusakan dan Penangkapan
Aksi perusakan ini dimulai ketika pelaku B yang masih dalam status DPO memberikan instruksi kepada MR untuk memutuskan koneksi internet milik PT TKP. MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai dan mengeksekusi aksi tersebut melalui tiga orang lainnya, yaitu AS, NN, dan SM, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai.
Para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga. Pemotongan ini mengakibatkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak cepat. Ketiga eksekutor langsung diamankan di tempat kejadian, sementara MR ditangkap kemudian melalui hasil pengembangan informasi.
Barang Bukti dan Penjeratan Hukum
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, serta tangga berwarna silver. Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan.
Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi ringkus empat perusak kabel optik?Polisi ringkus empat perusak kabel optik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi ringkus empat perusak kabel optik matter?Polisi ringkus empat perusak kabel optik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.