Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara lawan arah di Jatinegara
Beritaturah.com – Jakarta - Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Jumat dini hari sekitar pukul 02.25 WIB. Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menjelaskan pengendara tersebut sempat bersikap tidak kooperatif saat hendak dihentikan petugas, hingga kendaraannya berbenturan dengan kendaraan milik anggota patroli. "Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, kendaraan roda dua tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan sesuai standar aturan lalu lintas," kata Henik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kemudian, petugas mengamankan sepeda motor tersebut ke satuan kewilayahan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut. Henik menyebutkan patroli gabungan itu rutin dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada jam-jam rawan hingga dini hari. "Personel kami hadir untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan di lapangan," ujar Henik.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan para pengguna jalan bahwa tindakan melawan arah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. "Kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari menjaga keselamatan bersama.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melawan arah atau melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan," tutur Budi. Setelah mengamankan pelanggar di Jatinegara, tim patroli melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Jakarta Timur, antara lain di Jalan Raya Bogor, kawasan Cililitan, serta Jalan Raya Tengah di Kampung Tengah. Patroli skala sedang hingga besar itu difokuskan untuk mengantisipasi potensi tawuran warga serta aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan kamtibmas serta tindak pidana agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara?Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara matter?Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.