Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPRD DKI dukung nama perusahaan pembuang sampah ilegal diumumkan

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Susan Thomas - beritaturah.com

Foto : Susan Thomas - beritaturah.com

DPRD DKI dukung nama perusahaan pembuang sampah ilegal diumumkan ke publik

Beritaturah.com – Jakarta — DPRD DKI dukung nama perusahaan pembuang sampah ilegal untuk segera diumumkan kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menindak tegas perusahaan swasta yang melakukan pembuangan atau penimbunan sampah secara ilegal di wilayah ibu kota. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menjelaskan bahwa penanganan masalah sampah harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. DPRD DKI dukung nama perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembuangan sampah agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Pengawasan perlu diperketat terhadap sampah yang berasal dari kawasan komersial, termasuk perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan rumah sakit.

"Yang terpenting sekarang adalah sampah-sampah kawasan. Ini yang perlu kita awasi lebih ketat," ujar Yuke Yurike di Jakarta, Jumat.

Optimalisasi Pemilahan dan Pengawasan Vendor

Menurut Yuke, pengelola kawasan harus memastikan vendor pengelolaan sampah yang digunakan memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas. Selain itu, pengawasan terhadap limbah medis juga perlu diperketat agar pengolahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD DKI dukung nama perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pembuangan ilegal agar dapat diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Yuke juga mendorong optimalisasi pemilahan sampah sejak dari sumbernya untuk mengurangi volume residu yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPST) Bantargebang. Kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, dan vendor dinilai penting untuk memastikan proses pemilahan dan pengelolaan sampah berjalan optimal. DPRD akan memeriksa kewajiban retribusi sampah dari kawasan komersial sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola sampah.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan vendor tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga memenuhi kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta. DPRD DKI dukung nama perusahaan yang telah diverifikasi keaktifannya dalam pengelolaan sampah. "Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov untuk memonitor dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun bisnis Horeka yang belum melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Pemeriksaan Mendalam terhadap 200 Vendor Sampah

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya akan menyisir sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di Jakarta. DPRD DKI dukung nama perusahaan yang aktif dalam pengelolaan sampah untuk diumumkan sebagai contoh bagi pelaku usaha lainnya. "Kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang tidak," kata Judistira.

DPRD juga akan menelusuri lokasi akhir pembuangan sampah dari masing-masing vendor. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak guna memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berujung pada pembuangan ilegal. "Kita ingin tahu tempat dia membuang sampah ini ujungnya ada di mana. Kita akan melakukan sidak secara random dari 200 perusahaan itu," pungkasnya.

FAQ: Informasi Penting tentang Dukungan DPRD DKI

Apa yang dimaksud dengan pembuang sampah ilegal? Pembuang sampah ilegal adalah perusahaan atau vendor yang membuang sampah di lokasi yang tidak sesuai dengan perizinan atau ketentuan yang berlaku, termasuk penimbunan sampah di tempat-tempat terbuka tanpa izin.

Berapa banyak vendor yang akan diperiksa oleh DPRD DKI? DPRD DKI Jakarta akan memeriksa sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di wilayah Jakarta untuk memastikan keaktifan dan kepatuhan mereka terhadap ketentuan pengelolaan sampah.

Apakah sanksi akan diberikan kepada kawasan komersial? Ya, selain vendor, kawasan komersial dan bisnis Horeka yang belum melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah juga dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dalam proses ini? Dinas Lingkungan Hidup akan berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk memonitor vendor, memastikan keaktifan mereka, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi yang melanggar.

Mengapa nama perusahaan akan diumumkan ke publik? Pengumuman nama perusahaan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memberikan contoh bagi pelaku usaha lainnya, dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Related Reading