Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Cek fakta, Pramono larang KTP diluar Jakarta untuk bekerja di Jakarta

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By John Brown - beritaturah.com

Foto : John Brown - beritaturah.com

Verifikasi Klaim: Pramono Anung Tidak Melarang Warga Luar Jakarta Bekerja di Ibu Kota

Klaim Viral di Media Sosial

Beritaturah.com – Sebuah postingan Facebook yang viral menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pidato di depan mikrofon. Konten tersebut mengisyaratkan bahwa sang gubernur telah melarang penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Jakarta untuk bekerja di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan pertanyaan mengenai validitas penggunaan KTP elektronik yang seharusnya berlaku nasional. Pernyataan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

"Mohon maaf, untuk KTP di luar Jakarta, gak bisa bekerja di DKI Jakarta"

Narasi tambahan dalam unggahan tersebut menegaskan kembali kebingungan publik. Isinya menyebutkan bahwa Pramono Anung meminta maaf karena warga ber-KTP luar Jakarta tidak dapat mengikuti pendaftaran lowongan kerja skema padat karya. Pernyataan ini kemudian dikaitkan dengan pertanyaan apakah KTP elektronik memang berlaku untuk seluruh Indonesia. Banyak warga yang merasa bingung dengan informasi tersebut.

Temuan Verifikasi Fakta

Berdasarkan investigasi mendalam, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata identik dengan gambar yang terdapat dalam artikel dari Disway. Judul artikel tersebut adalah "Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya". Artikel ini mengonfirmasi bahwa pernyataan maaf dari Pramono memang terkait dengan program kerja padat karya, bukan larangan umum. Verifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan tanggal dan lokasi pidato.

Pramono Anung secara spesifik menyampaikan permintaan maaf karena warga ber-KTP luar Jakarta tidak dapat mengikuti pendaftaran program kerja padat karya. Pemprov DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran untuk kuota sebanyak 2.843 orang pada minggu tersebut. Peserta yang diterima akan bekerja selama sekitar tiga hingga enam bulan, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja.

Detail Program Kerja Padat Karya

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada warga lain yang membutuhkan pekerjaan agar dapat memperoleh giliran. Peserta juga akan menerima upah yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Dilansir dari ANTARA, program kerja padat karya tersebut memang ditujukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Program ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan menunjukkan hasil yang positif.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program tersebut untuk memberikan kesempatan kerja sementara sekaligus melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota. Warga yang ingin mengikuti program tersebut harus memiliki KTP DKI Jakarta dan termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5. Pemerintah melakukan verifikasi terhadap setiap pendaftar untuk memastikan peserta memenuhi kriteria dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs ANTARA News.

"Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," kata Pramono pada Senin, 8 Juni 2026.

Kesimpulan

Klaim bahwa Pramono melarang warga ber-KTP luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta adalah menyesatkan. Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus untuk program kerja padat karya Pemprov DKI Jakarta, bukan larangan bagi seluruh warga luar Jakarta untuk bekerja di wilayah DKI Jakarta. Warga luar Jakarta tetap dapat bekerja di Jakarta melalui berbagai jalur lain seperti kontrak kerja atau izin tinggal.

Klaim: Pramono larang KTP diluar Jakarta untuk bekerja di Jakarta

Status: Menyesatkan

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Klaim Pramono

Apakah warga luar Jakarta benar-benar dilarang bekerja di Jakarta? Tidak. Larangan tersebut hanya berlaku untuk program kerja padat karya Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk seluruh jenis pekerjaan di Jakarta.

Berapa lama program kerja padat karya berlangsung? Program ini berlangsung selama tiga hingga enam bulan, tergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan lapangan.

Siapa saja yang bisa mengikuti program kerja padat karya? Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5 dapat mengikuti program ini.

Berapa jumlah kuota yang tersedia dalam program ini? Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk kuota sebanyak 2.843 orang dalam program kerja padat karya tersebut.

Related Reading